Prosedur Pengajuan BPJS Kesehatan dari Pemerintah dan Cara Daftar Secara Mandiri
Mereka yang masuk dalam daftar DTKS bisa mengajukan diri sebagai penerima PBI-JK atau BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah.
Cara Daftar Peserta BPJS PBI Kesehatan
Bagi yang mengalami pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran secara tiba-tiba padahal masih tercatat sebagai masyarakat kurang mampu maka perlu melakukan beberapa hal :
- Pertama-tama hubungilah Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili.
- Kamu juga menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400
- Kamu juga bisa melapor langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat
- Terakhir, cara paling modern yaitu lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKesehatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Proses dari laporan dilakukan dinas sosial atau dinas kesehatan, jika semua sudah memenuhi syarat maka akan diusulkan kembali.
Setelah dinyatakan lolos sebagai peserta PBI baru atau pengganti, maka akan dikirimkan Kartu Sehat (KIS).
Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.
Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: KEPASTIAN Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Tahun 2026 hingga Kesepakatan Para Menteri
Bansos PKH Tahap 4 2025 Kapan Cair? Cek Status KPM dan Jadwal Pencairan Terbaru |
![]() |
---|
Dana 600 Ribu Cair ke Rekening Oktober 2025, Cek Bansos Kemensos Go Id 2025 Terbaru BPNT Tahap 4 |
![]() |
---|
Tanggapan Direktur RSUD dr Soedarso terkait Wacana Kenaikan Iuran BPJS |
![]() |
---|
Herman Hofi Sebut Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Harus Selaras Dengan Kualitas Pelayanan |
![]() |
---|
DPRD Kota Pontianak Soroti Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.