Berita Viral

KEPASTIAN Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Tahun 2026 hingga Kesepakatan Para Menteri

Kepastian iuran BPJS Kesehatan resmi naik mulai tahun 2026 hingga kesepakatan para menteri lengkap dibahas disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
BPJS KESEHATAN - Ilustrasi logo BPJS Kesehatan terbaru. Terbaru Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bakal menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepastian iuran BPJS Kesehatan resmi naik mulai tahun 2026 hingga kesepakatan para menteri lengkap dibahas disini.

Terbaru Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bakal menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026.

Budi mengatakan, hal tersebut mesti dibicarakan bersama Sri Mulyani karena membutuhkan perhitungan yang ceremat.

"Iya, itu nanti saya akan bicarakan dengan Ibu Sri Mulyani karena itu harus dilakukan perhitungan yang baik," ucap Budi saat ditemui di Auditorium Herman Susilo Ditjen Tenaga Kesehatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 6 Februari 2025.

Budi mengatakan, ia juga akan kembali menemui Presiden Prabowo Subianto untuk membahas soal kenaikan iuran BPJS 2026.

BERUBAH Syarat dan Cara Berobat Gratis Pakai BPJS Kesehatan Terbaru 10 Februari 2025, Ini Layanannya

"Sudah disiapkan waktunya untuk (pertemuan dengan) Bapak Presiden," ucap Budi.

Sejauh ini, Budi belum menjelaskan berapa besaran kenaikan iuran BPJS pada tiap kelas.

Jika perhitungan penyesuaian anggaran sudah jadi, ia dan Sri Mulyani akan menjelaskan terlebih dulu kepada Prabowo.

Adapun, rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan sempat disampaikan pula oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Namun saat itu, rencana penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan lebih cepat, paling lambat 1 Juli 2025.

Iuran peserta JKN perlu dinaikkan karena BPJS Kesehatan dihadapkan dengan ancaman defisit antara pembayaran klaim manfaat dan penerimaan iuran.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, defisit tercatat mencapai Rp 12,83 triliun.

Opsi menaikkan iuran bertujuan demi keberlangsungan program ini.

Sandi denda Peserta telat bayar iuran

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, mengatakan tidak semua peserta JKN dari BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan dikenakan denda.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved