Prosedur Pengajuan BPJS Kesehatan dari Pemerintah dan Cara Daftar Secara Mandiri
Mereka yang masuk dalam daftar DTKS bisa mengajukan diri sebagai penerima PBI-JK atau BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah.
4. Pergi ke puskesmas untuk meminta surat pengantar Pendaftaran BPJS Sebagai peserta PBI yang nanti akan mendapatkan kartu KIS.
5. Setelah dokumen lengkap, datang langsung ke kantor BPJS kesehatan, untuk menerima arahan selanjutnya.
6. Pendaftaran tidak memakan waktu yang lama dan anda akan langsung mendapatkan kartu KIS sebagai kartu BPJS untuk peserta BPJS PBI atau penerima bantuan iuran dari dari pemerintah.
7. Setiap aturan daerah akan berbeda namun secara umum sama.
Peserta BPJS Kesehatan PBI ada 2 kelompok yaitu:
1. PBI Jaminan Kesehatan.
Peserta BPJS yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
2. Bukan PBI jaminan kesehatan.
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
3) Buka pekerja dan anggota keluarganya
BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran BPJS menjadi salah satu fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan dan akan mendapatkan fasilitas kelas III.
Selain BPJS PBI, ada juga layanan BPJS Non Penerima Bantuan Iuran atau Non PBI.
Keduanya memang beda dari segi layanan hingga iuran, khususnya bagi BPJS PBI yang tidak semua orang bisa menikmatinya.
Khusus bagi mereka yang mampu atau memiliki penghasilan rutin, tidak bisa mengambil layanan BPJS PBI.
Bansos PKH Tahap 4 2025 Kapan Cair? Cek Status KPM dan Jadwal Pencairan Terbaru |
![]() |
---|
Dana 600 Ribu Cair ke Rekening Oktober 2025, Cek Bansos Kemensos Go Id 2025 Terbaru BPNT Tahap 4 |
![]() |
---|
Tanggapan Direktur RSUD dr Soedarso terkait Wacana Kenaikan Iuran BPJS |
![]() |
---|
Herman Hofi Sebut Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Harus Selaras Dengan Kualitas Pelayanan |
![]() |
---|
DPRD Kota Pontianak Soroti Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.