Prosedur Pengajuan BPJS Kesehatan dari Pemerintah dan Cara Daftar Secara Mandiri

Mereka yang masuk dalam daftar DTKS bisa mengajukan diri sebagai penerima PBI-JK atau BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Dok. BPJS
BPJS KESEHATAN - Ilustrasi logo BPJS Kesehatan terbaru. Penerima BPJS Kesehatan dari pemerintah atau PBI-JK harus memenuhi syarat dalam pengajuannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengajuan sebagai peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan PBI-JK dari pemerintah perlu memenuhi syarat dalam pengajuannya.

Mereka yang masuk dalam daftar DTKS bisa mengajukan diri sebagai penerima PBI-JK atau BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah.

Pengajuan sebagai penerima PBI-JK harus memenuhi sejumlah syarat.

Syarat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Baca juga: KEPASTIAN Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Tahun 2026 hingga Kesepakatan Para Menteri

- WNI

- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

- Peserta DTKS

Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Prosedur Pengajuan Kartu BPJS PBI (KIS)

Setelah berkas persyaratan disiapkan, maka langkah-langkah untuk pembuatan kartu KIS atau daftar menjadi peserta BPJS PBI adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar dalam data DTKS.

2. Menyiapkan KTP dan KK

3. Membuat SKTM dari Desa atau kelurahan dengan pengantar dari RT/RW

4. Pergi ke puskesmas untuk meminta surat pengantar Pendaftaran BPJS Sebagai peserta PBI yang nanti akan mendapatkan kartu KIS.

5. Setelah dokumen lengkap, datang langsung ke kantor BPJS kesehatan, untuk menerima arahan selanjutnya.

6. Pendaftaran tidak memakan waktu yang lama dan anda akan langsung mendapatkan kartu KIS sebagai kartu BPJS untuk peserta BPJS PBI atau penerima bantuan iuran dari dari pemerintah.

7. Setiap aturan daerah akan berbeda namun secara umum sama.

Peserta BPJS Kesehatan PBI ada 2 kelompok yaitu:

1. PBI Jaminan Kesehatan.

Peserta BPJS yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

2. Bukan PBI jaminan kesehatan.

Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:

1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
3) Buka pekerja dan anggota keluarganya

BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran BPJS menjadi salah satu fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan dan akan mendapatkan fasilitas kelas III.

Selain BPJS PBI, ada juga layanan BPJS Non Penerima Bantuan Iuran atau Non PBI.

Keduanya memang beda dari segi layanan hingga iuran, khususnya bagi BPJS PBI yang tidak semua orang bisa menikmatinya.

Khusus bagi mereka yang mampu atau memiliki penghasilan rutin, tidak bisa mengambil layanan BPJS PBI.

Cara Daftar Peserta BPJS PBI Kesehatan

Bagi yang mengalami pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran secara tiba-tiba padahal masih tercatat sebagai masyarakat kurang mampu maka perlu melakukan beberapa hal :

- Pertama-tama hubungilah Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili.

- Kamu juga menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400

- Kamu juga bisa melapor langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat

- Terakhir, cara paling modern yaitu lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKesehatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Proses dari laporan dilakukan dinas sosial atau dinas kesehatan, jika semua sudah memenuhi syarat maka akan diusulkan kembali.

Setelah dinyatakan lolos sebagai peserta PBI baru atau pengganti, maka akan dikirimkan Kartu Sehat (KIS).

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.

Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: KEPASTIAN Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Tahun 2026 hingga Kesepakatan Para Menteri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved