Berita Viral

RESMI Pengecer Gas LPG 3 Kg Kini Naik Status Jadi Sub Pangkalan Pertamina

Resmi berlaku pengecer Gas Elpiji 3 kg kini naik status menjadi subpangkalan mulai hari ini Rabu 5 Februari 2025.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
GAS ELPIJI - Tumpukan Gas Elpiji di Pangkalan. Terhitung mulai hari ini, semua pengecer LPG 3 kg yang telah terdaftar resmi di Pertamina akan berubah statusnya menjadi sub pangkalan. 

2. Usaha Mikro

Usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kilogram (kg) untuk keperluan memasak dalam operasional usaha mereka wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk legalitas dan memudahkan proses administrasi.

Jenis usaha mikro yang diperbolehkan, meliputi:

- Rumah/Warung Makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap, seperti warung makan.
- Kedai Makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
- Penyediaan Makanan Keliling: Usaha makanan keliling, seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
- Kedai Minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi atau jus.
- Rumah/Kedai Obat Tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
- Penyediaan Minuman Keliling: Usaha minuman yang dijual secara keliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.

3. Petani

Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

Begini Skenario Baru Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg Agar Semakin Tepat Sasaran

4. Nelayan

Pemerintah telah menyalurkan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan kepada nelayan yang berhak menerima bantuan tersebut.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved