Berita Viral

Begini Skenario Baru Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg Agar Semakin Tepat Sasaran

Begini skenario terbaru penyaluran Gas Elpiji Subsidi 3kg agar semakin tepat sasaran diungkap pihak Istana Negara.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
GAS ELPIJI - Ilustrasi tabung gas subsidi ukuran 3kg. Berdasarkan data yang dia himpun dari KPK potensi kebocoran subsidi elpiji yang tidak tepat sasaran bisa mencapai Rp 50 triliun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Begini skenario terbaru penyaluran Gas Elpiji Subsidi 3kg agar semakin tepat sasaran diungkap pihak Istana Negara.

Seperti yang disampikan oleh Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura.

Ia menyatakan, tata kelola penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) masih tetap berjalan.

Hal ini dia ungkapkan untuk merespons adanya kebijakan pemerintah yang awalnya sempat melarang pengecer untuk menjual elpiji 3 kg, tetapi kembali diperbolehkan.

“Perlu kami tegaskan bahwa kebijakan tidak berubah, kebijakan mengenai tata kelola penyaluran subsidi elpiji ini tetap dilakukan dan berjalan.

TERUNGKAP Penyebab Gas Elpiji 3 Kg Sampai Langka di Pasaran

Namun, proses pelaksanaannya itu yang perlu diperhatikan karena pemerintah melihat betul apa yang terjadi di masyarakat dan memang betul ada yang harus diperbaiki,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut, Prita menyebutkan, berdasarkan data yang dia himpun dari KPK potensi kebocoran subsidi elpiji yang tidak tepat sasaran bisa mencapai Rp 50 triliun.

Dengan begitu, dia menekankan, diperlukan tata kelola ulang yang baik agar bisa memastikan penyaluran elpiji tepat sasaran.

“Kayak di Jakarta dan Bekasi harganya bisa bedakan.

Makanya kalau enggak pakai KTP ada kebocoran dan tidak tepat sasaran.

Jadi tata kelolanya sangat penting kita perbaiki, namun perlu memastikan proses ini perlu berlangsung,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR dan Anggota DPR Komisi XII Eddy Soeparno mengatakan, untuk memperbaiki tata kelola penyaluran subsidi elpiji tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus secara holistik dengan membuat payung hukum.

Dengan adanya payung hukum, pemerintah bisa menentukan siapa yang berhak mendapatkan subsidi elpiji dan bagaimana sanksinya.

“Kedua kita harus ada sistem yang tepat penyalurannya dengan membenahi data siapa yang berhak menerima subsidi.

Kemudian sistemnya nanti bisa dikirim setiap bulannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved