Berita Viral
FAKTA RUU Redenominasi Rupiah Mata Uang Rp 1000 Dipangkas Rp 1 yang Gencar Digodok Menkeu Purbaya
Berikut sederet fakta RUU Redenominasi rupiah mata uang Rp 1000 dipangkas jadi Rp 1 yang lagi gencar digodok Menkeu Purbaya.
Ringkasan Berita:
- Rencana redenominasi rupiah kini mulai menemukan arah pelaksanaan yang jelas.
- Rencana ini akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut sederet fakta RUU Redenominasi rupiah mata uang Rp 1000 dipangkas jadi Rp 1 yang lagi gencar digodok Menkeu Purbaya.
Setelah bertahun-tahun hanya menjadi wacana, rencana redenominasi rupiah kini mulai menemukan arah pelaksanaan yang jelas.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memasukkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut ke dalam agenda strategis pemerintah.
Rencana ini akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.
Baca juga: Alasan Baru Menkeu Purbaya Bikin Aturan Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal
Berdasarkan beleid itu, penyusunan RUU Redenominasi menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis PMK tersebut.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemerintah menilai penyusunan RUU Redenominasi penting untuk meningkatkan efisiensi perekonomian dan daya saing nasional serta menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas nilai rupiah, mempertahankan daya beli masyarakat, dan memperkuat kredibilitas mata uang nasional.
Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghapus beberapa angka nol di belakang nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat.
Sebagai contoh, uang Rp 1.000 setelah redenominasi akan menjadi Rp 1, tetapi harga barang dan jasa tidak mengalami perubahan.
Baca juga: Redenominasi Rupiah Hanya Bisa Dilakukan dengan UU, Ekonom: Pengusulnya adalah Kemenkeu dan BI Kenapa Perlu Dibuat RUU Redenominasi? Lihat Foto Ilustrasi rupiah. (Shutterstock/Pramata)
Sebelumnya, wacana redenominasi rupiah sempat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menilai rencana tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Redenominasi dinilai sebagai kebijakan ekonomi makro yang menyentuh ranah moneter dan fiskal sehingga hanya bisa diambil lewat pembentukan undang-undang baru.
Putusan itu disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025, Kamis 17 /7/2025).
| DIBUKA Lowongan Kerja Terbaru 2025 di PT Astra Daihatsu, Posisi Strategis Penempatan Head Office |
|
|---|
| CEK Selisih Tarif Listrik Terbaru November 2025 Lengkap Harga Token PLN Semua Golongan Pelanggan |
|
|---|
| RESMI Alasan Prabowo Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto |
|
|---|
| Kumpulan Kode Redeem Basketball Zero Terbaru November 2025 Klaim Gift Code Reward Spin Gratis Roblox |
|
|---|
| REKOM Harga Emas Besok 11 November 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/FAKTA-RUU-Redenominasi-Mata-Uang-Rp-1000-Dipangkas-jadi-Rp-1-yang-Gencar-Digodok-Menkeu-Purbaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.