Berita Viral

RESMI Pengecer Gas LPG 3 Kg Kini Naik Status Jadi Sub Pangkalan Pertamina

Resmi berlaku pengecer Gas Elpiji 3 kg kini naik status menjadi subpangkalan mulai hari ini Rabu 5 Februari 2025.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
GAS ELPIJI - Tumpukan Gas Elpiji di Pangkalan. Terhitung mulai hari ini, semua pengecer LPG 3 kg yang telah terdaftar resmi di Pertamina akan berubah statusnya menjadi sub pangkalan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku pengecer Gas Elpiji 3 kg kini naik status menjadi subpangkalan mulai hari ini Rabu 5 Februari 2025.

Hal itu sesuai pernyataan terbaru Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Ia mengungkap bahwa per hari ini, semua pengecer LPG 3 kg yang telah terdaftar resmi di Pertamina akan berubah statusnya menjadi sub pangkalan.

"Mulai hari ini, pengecer-pengecer (LPG 3 KG) seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub-pangkalan," kata Bahlil, Selasa (04/02).

"Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka dengan sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun," imbuhnya.

Berubah Lagi! Aturan Gas Elpiji 3 Kg Terbaru Sesuai Perintah Presiden Prabowo Subianto

Bahlil menambahkan hingga saat ini di seluruh Indonesia terdapat sekitar 370 ribu suplier atau 370 ribu pengecer.

Semuanya akan secara bertahap meningkat statusnya menjadi sub pangkalan.

"Ini semuanya kita angkat sebagai sub-pangkalan. Kriterianya yang sudah beroperasi kita angkat semua jadi sub-pangkalan.

Sambil kita lihat ke depan," tambahnya.

Dia juga menyebut, langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa harga LPG 3 kg yang sampai di masyarakat tidak jauh berbeda dari Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di pangkalang yang sebesar Rp 16.000.

"Ini dalam rangka memastikan bahwa pangkalan dan sub-pangkalan menjalankan apa yang menjadi misi pemerintah untuk rakyat harus mendapat harga LPG kilogram dengan harga yang terjangkau," kata dia.

Kelompok Masyarakat Boleh Beli Subsidi LPG 3 Kg

Berikut ini adalah kelompok penerima subsidi LPG 3 kg yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.

1. Rumah Tangga

Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk. Mereka menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak di lingkup rumah tangga.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved