Berita Viral
RESMI Pengecer Gas LPG 3 Kg Kini Naik Status Jadi Sub Pangkalan Pertamina
Resmi berlaku pengecer Gas Elpiji 3 kg kini naik status menjadi subpangkalan mulai hari ini Rabu 5 Februari 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku pengecer Gas Elpiji 3 kg kini naik status menjadi subpangkalan mulai hari ini Rabu 5 Februari 2025.
Hal itu sesuai pernyataan terbaru Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Ia mengungkap bahwa per hari ini, semua pengecer LPG 3 kg yang telah terdaftar resmi di Pertamina akan berubah statusnya menjadi sub pangkalan.
"Mulai hari ini, pengecer-pengecer (LPG 3 KG) seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub-pangkalan," kata Bahlil, Selasa (04/02).
"Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka dengan sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun," imbuhnya.
• Berubah Lagi! Aturan Gas Elpiji 3 Kg Terbaru Sesuai Perintah Presiden Prabowo Subianto
Bahlil menambahkan hingga saat ini di seluruh Indonesia terdapat sekitar 370 ribu suplier atau 370 ribu pengecer.
Semuanya akan secara bertahap meningkat statusnya menjadi sub pangkalan.
"Ini semuanya kita angkat sebagai sub-pangkalan. Kriterianya yang sudah beroperasi kita angkat semua jadi sub-pangkalan.
Sambil kita lihat ke depan," tambahnya.
Dia juga menyebut, langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa harga LPG 3 kg yang sampai di masyarakat tidak jauh berbeda dari Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di pangkalang yang sebesar Rp 16.000.
"Ini dalam rangka memastikan bahwa pangkalan dan sub-pangkalan menjalankan apa yang menjadi misi pemerintah untuk rakyat harus mendapat harga LPG kilogram dengan harga yang terjangkau," kata dia.
Kelompok Masyarakat Boleh Beli Subsidi LPG 3 Kg
Berikut ini adalah kelompok penerima subsidi LPG 3 kg yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.
1. Rumah Tangga
Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk. Mereka menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak di lingkup rumah tangga.
RESPON Tenang dan Elegan Menteri Sri Mulyani Usai Kediaman Pribadi Jadi Sasaran Penjarahan |
![]() |
---|
Alasan Konser Reuni Peterpan Ditunda Diungkap Andika hingga Momen Ariel Menatap Panggung |
![]() |
---|
PAHAMI Apa Itu Moratorium yang Diperintahkan Presiden Prabowo soal Aturan DPR Terbaru |
![]() |
---|
Kabar Terkini 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Rumor Pelaku Palsu |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Baru Beli Gas Elpiji 3 Kg Lengkap Sistem Distribusi Sesuai Domisili Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.