Berita Viral

RESMI Pengecer Gas LPG 3 Kg Kini Naik Status Jadi Sub Pangkalan Pertamina

Resmi berlaku pengecer Gas Elpiji 3 kg kini naik status menjadi subpangkalan mulai hari ini Rabu 5 Februari 2025.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
GAS ELPIJI - Tumpukan Gas Elpiji di Pangkalan. Terhitung mulai hari ini, semua pengecer LPG 3 kg yang telah terdaftar resmi di Pertamina akan berubah statusnya menjadi sub pangkalan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku pengecer Gas Elpiji 3 kg kini naik status menjadi subpangkalan mulai hari ini Rabu 5 Februari 2025.

Hal itu sesuai pernyataan terbaru Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Ia mengungkap bahwa per hari ini, semua pengecer LPG 3 kg yang telah terdaftar resmi di Pertamina akan berubah statusnya menjadi sub pangkalan.

"Mulai hari ini, pengecer-pengecer (LPG 3 KG) seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub-pangkalan," kata Bahlil, Selasa (04/02).

"Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka dengan sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun," imbuhnya.

Berubah Lagi! Aturan Gas Elpiji 3 Kg Terbaru Sesuai Perintah Presiden Prabowo Subianto

Bahlil menambahkan hingga saat ini di seluruh Indonesia terdapat sekitar 370 ribu suplier atau 370 ribu pengecer.

Semuanya akan secara bertahap meningkat statusnya menjadi sub pangkalan.

"Ini semuanya kita angkat sebagai sub-pangkalan. Kriterianya yang sudah beroperasi kita angkat semua jadi sub-pangkalan.

Sambil kita lihat ke depan," tambahnya.

Dia juga menyebut, langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa harga LPG 3 kg yang sampai di masyarakat tidak jauh berbeda dari Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di pangkalang yang sebesar Rp 16.000.

"Ini dalam rangka memastikan bahwa pangkalan dan sub-pangkalan menjalankan apa yang menjadi misi pemerintah untuk rakyat harus mendapat harga LPG kilogram dengan harga yang terjangkau," kata dia.

Kelompok Masyarakat Boleh Beli Subsidi LPG 3 Kg

Berikut ini adalah kelompok penerima subsidi LPG 3 kg yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.

1. Rumah Tangga

Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk. Mereka menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak di lingkup rumah tangga.

2. Usaha Mikro

Usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kilogram (kg) untuk keperluan memasak dalam operasional usaha mereka wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk legalitas dan memudahkan proses administrasi.

Jenis usaha mikro yang diperbolehkan, meliputi:

- Rumah/Warung Makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap, seperti warung makan.
- Kedai Makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
- Penyediaan Makanan Keliling: Usaha makanan keliling, seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
- Kedai Minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi atau jus.
- Rumah/Kedai Obat Tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
- Penyediaan Minuman Keliling: Usaha minuman yang dijual secara keliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.

3. Petani

Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

Begini Skenario Baru Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg Agar Semakin Tepat Sasaran

4. Nelayan

Pemerintah telah menyalurkan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan kepada nelayan yang berhak menerima bantuan tersebut.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved