Berita Viral

LENGKAP Aturan Baru Gas Elpiji 3 Kg Pengecer LPG jadi Subpangkalan, Pembeli Wajib Pakai KTP

Lengkap aturan baru Gas Elpiji 3 kg kini warung atau pengecer jadi subpangkalan resmi Pertamina hingga pembeli wajib pakai KTP.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
GAS ELPIJI - Suasana bongkar muat Gas Elpiji 3kg di pangkalan resmi Pertamina. Terbaru, pemerintah kini tengah memproses sekitar 370.000 pengecer elpiji untuk dijadikan subpangkalan. 

Saat ini, harga elpiji 3 kg di tingkat pengecer berkisar antara Rp 15.000 hingga Rp 16.000.

Namun, laporan yang diterima Bahlil menyebutkan harga elpiji 3 kg di masyarakat bisa mencapai Rp 25.000.

"Laporan yang masuk bahwa ada elpiji 3 kg yang dijual di masyarakat sampai dengan Rp 25.000.

Artinya, kalau Rp 25.000 kan berarti subsidi kita berpotensi besar tidak tepat sasaran, lalu kemudian kita tata agar belinya di pangkalan," kata Bahlil.

BERUBAH Skema Baru Gas Elpiji 3 Kg, Warung Kembali jadi Pengecer Subpangkalan Resmi Pertamina

Mulai hari ini, pemerintah mengaktifkan kembali seluruh pengecer elpiji 3 kilogram di seluruh Indonesia setelah mendapatkan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama subpangkalan," pungkas Bahlil.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved