Berita Viral

BERUBAH Skema Baru Gas Elpiji 3 Kg, Warung Kembali jadi Pengecer Subpangkalan Resmi Pertamina

Resmi berubah skema baru pendistribusian Gas Elpiji Subsidi 3 kg telah diputuskan Presiden Prabowo Subianto pda Selasa 4 Februari 2025.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
GAS ELPIJI - Ilustrasi tumpukan tabung gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina. Pemerintah memutuskan bahwa warung kelontong alias pengecer tetap dapat melakukan penjualan elpiji 3 kg, tetapi dengan berubah status menjadi subpangkalan resmi PT Pertamina (Persero). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah skema baru pendistribusian Gas Elpiji Subsidi 3 kg telah diputuskan Presiden Prabowo Subianto pda Selasa 4 Februari 2025.

Dimana Pemerintah memutuskan bahwa warung kelontong alias pengecer tetap dapat melakukan penjualan elpiji 3 kg.

Tetapi dengan berubah status menjadi subpangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Dengan menjadi subpangkalan, pengecer tetap dapat membeli elpiji 3 kg dari pangkalan resmi Pertamina untuk dijual ke konsumen.

Seperti yang diungkap oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.

Lagi Langka! Beda Harga Gas Elpiji 3kg Terbaru Februari 2025 Pengecer dan Pangkalan Resmi Pertamina

Ia mengatakan, kebijakan menjadikan pengecer sebagai subpangkalan bertujuan untuk menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.

"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa 4 Februari 2025.

Pertamina mencatat, dari total hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar dalam sistem MAP, terdapat 375.000 NIK pengecer yang terdaftar.

Selebihnya mencakup rumah tangga sebanyak 53,7 juta NIK, usaha mikro 8,6 juta NIK, dan petani/nelayan sasaran sebanyak 50.000 NIK.

Menurutnya, dengan skema pengecer mendaftar jadi subpangkalan.

Sehingga bisa membeli elpiji 3 kg dari pangkalan untuk dipasarkan ke konsumen, diharapkan dapat menjaga kelancaran distribusi elpiji tabung melon tersebut.

"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen elpiji 3 kg," ucap Heppy.

Ia menambahkan, Pertamina dan pemerintah memastikan bahwa pasokan elpiji 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

"Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak," kata dia.

Adapun sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan menggelar rapat dengan PT Pertamina (Persero) terkait skema pengecer menjadi subpangkalan pada Senin 3 Februari 2025 malam.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved