DPRD Singkawang Heboh
Babak Baru Kasus Oknum Dewan Singkawang, Ini Harapan KPPAD Kalbar Kepada Majelis Hakim
"Harapan kita kepada Majelis Hakim paling tidak selain Undang-undang Perlindungan Anak di Pasal 81 tentunya terjerat juga di Junto Pasal 82 Undang-und
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar), Eka Nurhayati mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada penyidik dalam hal ini Polres Singkawang dan Kejaksaan Negeri Singkawang, terkait kasus kekerasan pada anak yang dilakukan oleh oknum Dewan di Kota Singkawang.
Menurutnya, yang dikerjakan selama ini sudah sangat profesional dan proposional, sehingga apa yang menjadi tuntutan dalam pemenuhan hak anak terutama korban mendapatkan keadilan dengan sesungguhnya, sesuai dengan aturan yang berlaku
Saat ini, kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan akan disidang. Untuk itu Eka sampaikan beberapa harapannya kepada Majelis Hakim.
• BREAKING NEWS - Sembunyikan Sabu di Alas Kaki, 4 Wanita Diciduk di Bandara Supadio Pontianak
"Harapan kita kepada Majelis Hakim paling tidak selain Undang-undang Perlindungan Anak di Pasal 81 tentunya terjerat juga di Junto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dan Undang-undang TPKS. Dimana mengingat hal ini terjadi diruang lingkup kekerasan seksual yang terjadi pada anak dibawah umur," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Jumat 31 Januari 2025.
Untuk itu, ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar kejadian ini dapat menjadi pembelajaran dan selalu memberikan edukasi kepada anak dan bukan memanipulasi atau memanfaatkan dengan mengeksploitasi secara seksual terhadap anak.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalbar umumnya, mari kita sama-sama menjadi penegak aturan dan pelindung bagi anak-anak dibawah umur dalan memperketat pengawasan diruang lingkup kita, agar hak-hak anak dapat terlindungi dan terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Mari kita sama-sama menekan angka kekerasan pada anak, baik secara fisik, psikis, apalagi kejahatan seksual pada anak," pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
DPRD Singkawang Heboh
Ketua KPPAD Kalbar
KPPAD Kalbar
Eka Nurhayati Ishak
Eka Nurhayati
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Jumat 31 Januari 2025
Putusan 12 Tahun Penjara untuk Oknum DPRD Singkawang Disambut Baik Pendamping Hukum Korban |
![]() |
---|
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kabulkan Restitusi Rp130 Juta untuk Korban Anak |
![]() |
---|
Terdakwa Oknum DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara, KPAD Kalbar Apresiasi Putusan Hakim |
![]() |
---|
Oknum Anggota DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Salinan Putusan |
![]() |
---|
VONIS Oknum Anggota DPRD Singkawang yang Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.