DPRD Singkawang Heboh

Babak Baru Kasus Oknum Dewan Singkawang, Ini Harapan KPPAD Kalbar Kepada Majelis Hakim

"Harapan kita kepada Majelis Hakim paling tidak selain Undang-undang Perlindungan Anak di Pasal 81 tentunya terjerat juga di Junto Pasal 82 Undang-und

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
DIWAWANCARAI - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar), Eka Nurhayati. Ia mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada penyidik dalam hal ini Polres Singkawang dan Kejaksaan Negeri Singkawang, terkait kasus kekerasan pada anak yang dilakukan oleh oknum Dewan di Kota Singkawang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar), Eka Nurhayati mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada penyidik dalam hal ini Polres Singkawang dan Kejaksaan Negeri Singkawang, terkait kasus kekerasan pada anak yang dilakukan oleh oknum Dewan di Kota Singkawang.

Menurutnya, yang dikerjakan selama ini sudah sangat profesional dan proposional, sehingga apa yang menjadi tuntutan dalam pemenuhan hak anak terutama korban mendapatkan keadilan dengan sesungguhnya, sesuai dengan aturan yang berlaku

Saat ini, kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan akan disidang. Untuk itu Eka sampaikan beberapa harapannya kepada Majelis Hakim. 

BREAKING NEWS - Sembunyikan Sabu di Alas Kaki, 4 Wanita Diciduk di Bandara Supadio Pontianak

"Harapan kita kepada Majelis Hakim paling tidak selain Undang-undang Perlindungan Anak di Pasal 81 tentunya terjerat juga di Junto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dan Undang-undang TPKS. Dimana mengingat hal ini terjadi diruang lingkup kekerasan seksual yang terjadi pada anak dibawah umur," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Jumat 31 Januari 2025.

Untuk itu, ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar kejadian ini dapat menjadi pembelajaran dan selalu memberikan edukasi kepada anak dan bukan memanipulasi atau memanfaatkan dengan mengeksploitasi secara seksual terhadap anak. 

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalbar umumnya, mari kita sama-sama menjadi penegak aturan dan pelindung bagi anak-anak dibawah umur dalan memperketat pengawasan diruang lingkup kita, agar hak-hak anak dapat terlindungi dan terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Mari kita sama-sama menekan angka kekerasan pada anak, baik secara fisik, psikis, apalagi kejahatan seksual pada anak," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved