Berita Viral
Resmi Berubah Rincian Tarif Listrik Terbaru Per 1 Februari 2025 Semua Golongan Pelanggan PLN
Simak perubahan rincian tarif harga listrik terbaru per 1 Februari 2025 semua golongan pelanggan PLN selengkapnya cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak perubahan rincian tarif harga listrik terbaru per 1 Februari 2025 semua golongan pelanggan PLN selengkapnya cek disini.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan besaran tarif listrik per kWh pada bulan Februari 2025.
Beleid itu berlaku untuk 13 golongan pelanggan PLN non subsidi.
Perlu diketahui, tarif listrik bagi pelanggan non subsidi atau disebut sebagai tarif adjustment, disesuaikan setiap 3 bulan sekali.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
• NASIB Peserta JKN 2025 Setelah Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Kini Harus Daftar Ulang?
Dilansir dari informasi resmi Kementerian ESDM (31/12/2024), tarif tenaga listrik Triwulan I tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus-Oktober 2024.
Menurut realisasi tersebut, secara akumulasi seharusnya menyebabkan adanya kenaikan tarif listrik.
Tetapi, diputuskan tarif listrik Triwulan 1 2025 tidak mengalami kenaikan atau tetap.
"Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai dengan Oktober tahun 2024, dimana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," tulis ESDM.
Ini berarti, tarif listrik per kWh pada bulan Februari 2025 masih sama dengan yang berlaku saat ini.
Bagaimana rinciannya?
Daftar tarif listrik per kWh pada Februari 2025 Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Februari 2025 sebagai berikut:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
MK Resmi Keluarkan Putusan Beri Tambahan Kemewanangan Bawaslu dalam Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Urus Dokumen di Dukcapil Per 1 Agustus 2025 Mulai KTP, KK hingga Akta Lahir |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Bikin Paspor Per 1 Agustus 2025, Kini Bisa Diwakilkan Lengkap Syarat dan Cara |
![]() |
---|
FAKTA Baru Sindikat Jual Bayi Pontianak, Harga Per Bayi Ternyata Rp 254 Juta hingga Modus Adopsi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Pria di Pati Bunuh Sahabat Sendiri, Permintaan Threesome Sang Istri Berujung Tragis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.