Berita Viral

NASIB Peserta JKN 2025 Setelah Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Kini Harus Daftar Ulang?

Nasib para peserta JKN setelah sistem kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus kini harus daftar ulang selengkap bisa cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
KARTU INDONESIA SEHAT - Ilustrasi kartu berobat BPJS Kesehatan. NASIB Peserta JKN 2025 Setelah Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Kini Harus Daftar Ulang? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nasib para peserta JKN setelah sistem kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus kini harus daftar ulang selengkap bisa cek disini.

Sebagai informasi, pemerintah bakal menghapus kelas BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat mulai 30 Juni 2025.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lantas, benarkah peserta JKN harus daftar ulang dan iuran BPJS Kesehatan 2025 gratis?

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah informasi tersebut.

BERTAMBAH Daftar 180 Penyakit Dilayani FKTP Kini Viral Lengkap Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan

Dia memastikan, tidak ada imbauan bagi peserta JKN untuk daftar ulang dan peserta juga masih diwajibkan membayar iuran pada 2025.

"Peserta JKN mendaftar ulang dan iuran digratiskan adalah hoaks. Ini hoaks dan berita yang tidak benar. Tidak ada program seperti hal tersebut," kata Rizzky, Selasa 28 Januari 2025, dikutip dari Kompas.com.

Hingga saat ini, lanjutnya, tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Saat ditanya mengenai besaran iuran baru yang bakal diterapkan pada Juni mendatang, Rizzky mengatakan hal itu masih dalam pembahasan.

"Masih dalam pembahasan dan evaluasi antara kementerian dan lembaga yang terkait," ujarnya.

Dia pun meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

"Apabila terdapat pertanyaan dan keluhan dapat menghubungi care center 165, Mobile JKN, dan Pandawa (Pelayanan melalui WhatsApp) 08118165165," sambungnya.

Iuran BPJS Kesehatan 2025 Besaran iuran BPJS Kesehatan bakal disesuaikan dengan sistem terbaru paling lambat mulai 1 Juli 2025.

Karena pemerintah belum mengumumkan tarif resminya, nominal iuran BPJS Kesehatan 2025 masih mengikuti Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Mengacu pada peraturan tersebut, setiap jenis peserta memiliki skema iuran yang berbeda.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved