Berita Viral
NASIB Peserta JKN 2025 Setelah Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Kini Harus Daftar Ulang?
Nasib para peserta JKN setelah sistem kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus kini harus daftar ulang selengkap bisa cek disini.
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan.
Bagi peserta kelas III, mendapat bantuan dari pemerintah Rp 7.000, sehingga hanya perlu membayar Rp 35.000 per bulan.
Iuran BPJS Kesehatan setelah KRIS diterapkan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, pernah membeberkan kemungkinan tarif BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS.
Menurutnya, meski belum ditentukan, besaran iuran BPJS KRIS bisa jadi tidak berubah.
Sebab tujuan sistem KRIS untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta dan memberikan pelayanan satu kelas sama rata.
• BERUBAH Daftar Nama Obat Gratis yang Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2025
"Tarifnya belum ditentuin, tapi harusnya enggak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," ucapnya.
Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasiona (SJSN).
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
DAFTAR Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Daerah Indonesia Hingga Bangun Tenda Darurat |
![]() |
---|
DIBUKA Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Syarat dan Wilayah Penempatan |
![]() |
---|
Resmi Berlaku Skema Baru SPBU Swasta Mulai Jual BBM Pertamina Per 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
RESMI Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025 Lengkap Nominal Semua Golongan PNS TNI Polri dan Pensiunan |
![]() |
---|
Solusi BBM Langka di SPBU Swasta, Pemerintah Tawar Pasokan dari Kilang Minyak Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.