Berita Viral

NASIB Peserta JKN 2025 Setelah Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Kini Harus Daftar Ulang?

Nasib para peserta JKN setelah sistem kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus kini harus daftar ulang selengkap bisa cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
KARTU INDONESIA SEHAT - Ilustrasi kartu berobat BPJS Kesehatan. NASIB Peserta JKN 2025 Setelah Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Kini Harus Daftar Ulang? 

- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan

- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan.

Bagi peserta kelas III, mendapat bantuan dari pemerintah Rp 7.000, sehingga hanya perlu membayar Rp 35.000 per bulan.

Iuran BPJS Kesehatan setelah KRIS diterapkan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, pernah membeberkan kemungkinan tarif BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS.

Menurutnya, meski belum ditentukan, besaran iuran BPJS KRIS bisa jadi tidak berubah.

Sebab tujuan sistem KRIS untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta dan memberikan pelayanan satu kelas sama rata.

BERUBAH Daftar Nama Obat Gratis yang Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2025

"Tarifnya belum ditentuin, tapi harusnya enggak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," ucapnya.

Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasiona (SJSN).

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved