Berita Viral
NASIB Peserta JKN 2025 Setelah Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Kini Harus Daftar Ulang?
Nasib para peserta JKN setelah sistem kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus kini harus daftar ulang selengkap bisa cek disini.
Berikut rinciannya:
1. Peserta PBI
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah kelompok yang termasuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu, sehingga iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Besaran iuran peserta PBI: Rp 42.000 per orang per bulan
2. Peserta PPU
Pekerja Penerima Upah (PPU) BPJS adalah peserta yang diberi upah dari pemberi kerja, baik di sektor swasta, BUMN, BUMD maupun lembaga pemerintahan.
PPU di lembaga pemerintahan yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
- Besaran iuran peserta PPU: 5 persen dari gaji atau upah per bulan
Sebanyak 4 persen dari iuran PPU dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Bagi peserta PPU yang memiliki keluarga tambahan, seperti anak keempat, orangtua, dan mertua dikenakan iuran tambahan.
- Besaran iuran untuk keluarga tambahan PPU: 1 persen dari gaji atau upah per bulan (dibayar oleh peserta)
3. PBPU dan BP
Pekerja Bukan Peneima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dikenakan iuran sesuai kelas perawatan yang dipilih. PBPU adalah peserta yang tidak menerima upah dari pemberi kerja, seperti pekerja mandiri, wiraswasta, atau sektor informal.
Sementara, BP adalah peserta yang tidak bekerja, misalnya, pensiunan, veteran, dan investor. Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan:
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Keadaan Terbaru Vidi Aldiano Viral Soal Kondisi Kesehatannya Lengkap Klarifikasi Rambut dan Fisik |
![]() |
---|
CEK FAKTA Viral Aksi Satpol PP Diduga Palak PKL di Jalan Karang Menjangan Surabaya |
![]() |
---|
UPDATE Daftar 26 Nama Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.