Berita Viral

NASIB Peserta JKN 2025 Setelah Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Kini Harus Daftar Ulang?

Nasib para peserta JKN setelah sistem kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus kini harus daftar ulang selengkap bisa cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
KARTU INDONESIA SEHAT - Ilustrasi kartu berobat BPJS Kesehatan. NASIB Peserta JKN 2025 Setelah Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Kini Harus Daftar Ulang? 

Berikut rinciannya:

1. Peserta PBI

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah kelompok yang termasuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu, sehingga iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Besaran iuran peserta PBI: Rp 42.000 per orang per bulan

2. Peserta PPU

Pekerja Penerima Upah (PPU) BPJS adalah peserta yang diberi upah dari pemberi kerja, baik di sektor swasta, BUMN, BUMD maupun lembaga pemerintahan.

PPU di lembaga pemerintahan yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.

- Besaran iuran peserta PPU: 5 persen dari gaji atau upah per bulan

Sebanyak 4 persen dari iuran PPU dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Bagi peserta PPU yang memiliki keluarga tambahan, seperti anak keempat, orangtua, dan mertua dikenakan iuran tambahan.

- Besaran iuran untuk keluarga tambahan PPU: 1 persen dari gaji atau upah per bulan (dibayar oleh peserta)

3. PBPU dan BP

Pekerja Bukan Peneima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dikenakan iuran sesuai kelas perawatan yang dipilih. PBPU adalah peserta yang tidak menerima upah dari pemberi kerja, seperti pekerja mandiri, wiraswasta, atau sektor informal.

Sementara, BP adalah peserta yang tidak bekerja, misalnya, pensiunan, veteran, dan investor.  Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan:

- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved