Berita Viral

BERUBAH Daftar Nama Obat Gratis yang Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2025

Berikut daftar nama obat gratis yang ditanggung BPJS Kesehatan terbaru tahun 2025 lengkap link cara mengecek simak disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi obat. BERUBAH Daftar Nama Obat Gratis yang Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar nama obat gratis yang ditanggung BPJS Kesehatan terbaru tahun 2025 lengkap link cara mengecek simak disini.

Pelayanan pemeriksaan dan obat merupakan salah satu manfaat yang bisa diperoleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Hal itu diungkap oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Dia memastikan, BPJS Kesehatan menanggung obat-obatan yang termasuk dalam pembiayaan peserta JKN.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BERUBAH Syarat dan Cara Dapat Kartu Berobat Gratis Terbaru BPJS Kesehatan PBI 2025 Kini Bebas Denda

"Dalam penyelenggaraan Program JKN, obat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada peserta JKN sudah masuk ke dalam Formularium Nasional (Fornas)," kata dia, Senin 13 Januari 2025.

Rizzky menjelaskan, Fornas disusun oleh Komite Nasional Fornas dan telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Secara berkala obat tersebut, kata Rizzky, akan dievaluasi untuk mengetahui perkembangan keamanan maupun efektivitasnya dengan mempertimbangkan masukan ahli, hasil penelitian terbaru, maupun evaluasi keamanan obat yang dilakukan oleh instansi terkait.

Cara cek daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman E-fornas, Fornas adalah daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Fornas digunakan sebagai pedoman pelayanan obat untuk peserta BPJS Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Fornas memuat daftar obat esensial nasional yang merupakan daftar obat esensial terpilih yang paling dibutuhkan dan harus tersedia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL) sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Untuk mengetahui daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta JKN bisa melihatnya secara online melalui laman e-fornas.kemkes.go.id.

Berikut caranya:

- Buka laman https://e-fornas.kemkes.go.id/

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved