Berita Viral

BERTAMBAH Daftar 180 Penyakit Dilayani FKTP Kini Viral Lengkap Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan

Bertambahnya daftar penyakit yang dilayani fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lengkap penjelasan resmi BPJS Kesehatan cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Istimewa/Media Sosial
Tangkap layar daftar penyakit yanf dilayani FKTP BPJS Kesehatan. BERTAMBAH Daftar 180 Penyakit Dilayani FKTP Kini Viral Lengkap Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bertambahnya daftar penyakit yang dilayani fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lengkap penjelasan resmi BPJS Kesehatan cek disini.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan di Indonesia.

Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL).

Lembaga negara ini juga mengatur 144 penyakit tertentu yang harus tuntas di FKTP, sebelum dirujuk ke FKTL.

Namun, baru-baru ini BPJS Kesehatan disebut oleh warganet akan memperluas aturan tersebut menjadi 180 penyakit, seperti yang diinformasikan oleh akun Threads @agun****dr.

"Dari 144 meningkat menjadi 180..," tulis pengunggah, Sabtu 18 Januari 2025.

BERUBAH Daftar Nama Obat Gratis yang Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2025

Lantas, benarkah BPJS Kesehatan menambah jumlah jenis penyakit yang harus tuntas di FKTP menjadi 180?

Penjelasan BPJS Kesehatan soal penyakit yang dilayani di FKTP

Saat dikonfirmasi, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah kabar yang menyebut adanya penambahan jumlah jenis penyakit yang dilayani di FKTP.

Dia memastikan, sampai saat ini ada 144 penyakit yang harus dioptimalkan pengobatannya di FKTP sebagaimana Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012.

"Perlu kami tegaskan, hingga saat ini regulasi yang menjadi acuan penyakit yang dapat ditatalaksana secara mandiri dan tuntas oleh FKTP (kompetensi 4A) mengacu pada SKDI 2012," kata Rizzky kepada Kompas.com pada Senin (20/1/2025).

Terkait dengan KMK Nomor HK 01.07/Menkes/1186 Tahun 2022, Rizzky menjelaskan, aturan ini adalah panduan lanjutan dari SKDI 2012.

Panduan itu berisi tentang tatalaksana medis masing-masing dari 144 penyakit, termasuk dalam mendiagnosis, pengobatan, dan kriteria rujukan.

KMK Nomor 1186 kemudian diperbarui menjadi KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1936 Tahun 2022.

Keputusan itu ditetapkan untuk menyesuaikan panduan praktik klinis (PPK) dengan program nasional bidang kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved