Berita Viral
BERTAMBAH Daftar 180 Penyakit Dilayani FKTP Kini Viral Lengkap Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan
Bertambahnya daftar penyakit yang dilayani fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lengkap penjelasan resmi BPJS Kesehatan cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bertambahnya daftar penyakit yang dilayani fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lengkap penjelasan resmi BPJS Kesehatan cek disini.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan di Indonesia.
Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL).
Lembaga negara ini juga mengatur 144 penyakit tertentu yang harus tuntas di FKTP, sebelum dirujuk ke FKTL.
Namun, baru-baru ini BPJS Kesehatan disebut oleh warganet akan memperluas aturan tersebut menjadi 180 penyakit, seperti yang diinformasikan oleh akun Threads @agun****dr.
"Dari 144 meningkat menjadi 180..," tulis pengunggah, Sabtu 18 Januari 2025.
• BERUBAH Daftar Nama Obat Gratis yang Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2025
Lantas, benarkah BPJS Kesehatan menambah jumlah jenis penyakit yang harus tuntas di FKTP menjadi 180?
Penjelasan BPJS Kesehatan soal penyakit yang dilayani di FKTP
Saat dikonfirmasi, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah kabar yang menyebut adanya penambahan jumlah jenis penyakit yang dilayani di FKTP.
Dia memastikan, sampai saat ini ada 144 penyakit yang harus dioptimalkan pengobatannya di FKTP sebagaimana Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012.
"Perlu kami tegaskan, hingga saat ini regulasi yang menjadi acuan penyakit yang dapat ditatalaksana secara mandiri dan tuntas oleh FKTP (kompetensi 4A) mengacu pada SKDI 2012," kata Rizzky kepada Kompas.com pada Senin (20/1/2025).
Terkait dengan KMK Nomor HK 01.07/Menkes/1186 Tahun 2022, Rizzky menjelaskan, aturan ini adalah panduan lanjutan dari SKDI 2012.
Panduan itu berisi tentang tatalaksana medis masing-masing dari 144 penyakit, termasuk dalam mendiagnosis, pengobatan, dan kriteria rujukan.
KMK Nomor 1186 kemudian diperbarui menjadi KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1936 Tahun 2022.
Keputusan itu ditetapkan untuk menyesuaikan panduan praktik klinis (PPK) dengan program nasional bidang kesehatan.
AWAS Efek Ganja Ganggu Kesuburan Wanita dan Turunkan Keberhasilan Bayi Tabung |
![]() |
---|
7 Fakta Siswa TK Lukai Alat Vital Teman dengan Gunting di Sekolah 2025 |
![]() |
---|
Kebijakan Menkeu Purbaya Guyur Rp 200 triliun ke Bank BUMN Disorot, Ini Potensi Sisi Buruknya |
![]() |
---|
GADUH Plintat Plintut KPU Batalkan Keputusan No 731 Tahun 2025 Tentang Pembatasan Dokumen Capres |
![]() |
---|
Nasib SPBU Shell di Tengah Fenomena Kelangkaan Pasokan Bensin di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.