Terduga Pelaku Curanmor di Halaman Kost di Tayan Hilir Sanggau Berhasil Diamankan
“Korban segera mencari kendaraannya di sekitar lokasi, namun tidak berhasil menemukannya. Sekitar pukul 10.00 Wib, korban melaporkan kejadian tersebut
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Tayan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman kost warga di Dusun Pulau Tayan Barat, Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin.
Pada kasus itu terduga pelaku berinisial MB (20), warga Desa Nanga Tempunak, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha WR 155 cc warna hitam.
Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi Siagian menyampaikan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan pada Minggu 26 Januari 2025. Kejadian berawal ketika korban FA, memarkirkan sepeda motornya di halaman kost sekitar pukul 02.15 Wib, setelah pulang dari rumah temannya. Saat korban hendak keluar kost pada pukul 04.00 Wib, ia mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
“Korban segera mencari kendaraannya di sekitar lokasi, namun tidak berhasil menemukannya. Sekitar pukul 10.00 Wib, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hilir,” katanya, Rabu 29 Januari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tayan Hilir langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
• Sat Reskrim Polres Sanggau Ungkap Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling, Amankan Satu Tersangka
“Kami langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kapuas untuk mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujarnya.
Pada malam yang sama, sekitar pukul 20.00 Wib, tim gabungan berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di sebuah warung di Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas.
Saat diamankan, terduga pelaku MB masih bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha WR 155 cc yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin.
“Terduga pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Bersama pelaku, kami juga menyita dokumen kendaraan berupa STNK sepeda motor,” tuturnya.
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tayan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 38 juta.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa terduga pelaku MB akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami akan mendalami kasus ini untuk memastikan apakah pelaku beraksi sendirian atau bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor," jelasnya.
Selain itu Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraannya, khususnya saat diparkir di tempat terbuka.
| Visa C19 Digunakan WNA untuk Aktivitas Kerja, Ini Penjelasan Imigrasi Ketapang |
|
|---|
| Pemkab Kayong Utara Siap Dukung Tari Kolosal Semah Laut Karimata |
|
|---|
| Janji Mediasi Berujung Kekerasan, Pecatan Polisi Terlibat Pengeroyokan, Korban Kehilangan 3 Gigi |
|
|---|
| Resmi, Pemkab Sambas Berlakukan WFH Setiap Jumat, Berikut Bidang-bidang yang Dikecualikan |
|
|---|
| Arisan Lelang Diduga Tipu Ratusan Warga di Ketapang, Mediasi Gagal Berujung Laporan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/VTerduga-pelaku-curanmor-saat-diamankan-di-Kecamatan-Kapuas.jpg)