Sat Reskrim Polres Sanggau Ungkap Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling, Amankan Satu Tersangka
Barang bukti ini kami sita sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan konservasi sumber daya alam
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana terkait perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 15.15 WIB, di Desa Teraju, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.
Dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Ipda Budi Wicaksono, SH dan Katim Resmob Aiptu Suyatno, SH, tim berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DL alias DM.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K, S.I.K, MA, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif atas dugaan perdagangan satwa dilindungi yang telah berlangsung di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan perdagangan sisik trenggiling. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti di kediamannya,” ungkap AKP Fariz.
• Satgas Pamtas RI-Malaysia Temukan 1 Kilogram Sisik Trenggiling Saat Patroli di Ketungau Hulu Sintang
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima karung berisi 106,5 Kilogram sisik trenggiling, satu buah timbangan berkapasitas 15 Kilogram berwarna abu-abu, serta satu unit handphone merek Realme C31 warna biru lengkap dengan kartu SIM.
“Barang bukti ini kami sita sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan konservasi sumber daya alam,” tambahnya.
DL alias DM diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Perbuatan ini sangat merugikan kelestarian satwa liar, khususnya trenggiling yang termasuk spesies dilindungi,” tegas AKP Fariz.
Menurut laporan polisi bernomor LP/A/4/I/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Sanggau/Polda Kalimantan Barat, tanggal 27 Januari 2025, pelaku diduga kuat terlibat dalam aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
• Sisik Trenggiling Berhasil Diamankan di Perbatasan Indonesia-Malaysia Wilayah Kapuas Hulu
“Proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai peraturan yang berlaku. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang merusak ekosistem dan mengancam keberadaan satwa dilindungi,” ujar AKP Fariz.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Sanggau menambahkan bahwa penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan lainnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi praktik ilegal yang mengancam keberlanjutan sumber daya alam. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap kasus serupa di masa mendatang,” imbuhnya.
Trenggiling merupakan salah satu satwa yang termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi karena perannya yang penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Polres Sanggau
Trenggiling
Sindikat Penjual Trenggiling
Harry Budi Wicaksono
Fariz Kautsar Rahmadhani
Pererat Kerja Sama Lintas Negara, PDRM Kontijen Serawak Sambangi Wilayah Hukum Polres Sanggau |
![]() |
---|
Satres Narkoba Polres Sanggau Gencarkan Edukasi Anti Narkoba ke Sekolah |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Tayan Hilir, Terduga Pelaku Diduga Ayah Korban |
![]() |
---|
KRONOLOGI Ayah Kandung Diduga Cabuli Anaknya di Sanggau, Ibu Temukan Hal Mengejutkan Pada Buah Hati |
![]() |
---|
Polres Sanggau Raih Juara I Pengelolaan Media Sosial Terbaik di Jajaran Polda Kalbar 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.