‎Visa C19 Digunakan WNA untuk Aktivitas Kerja, Ini Penjelasan Imigrasi Ketapang

Menanggapi banyaknya pertanyaan terkait penggunaan visa C19 oleh warga negara asing (WNA) yang bekerja di sejumlah perusahaan.

Tayang:
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Faisal Ilham Muzaqi
BERIKAN PENJELASAN - Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ida Bagus Putu Widia Kusuma (tengah) saat berbicara di acara media gathering di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin 20 April 2026.  
Ringkasan Berita:
  • ‎Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, menjelaskan bahwa secara aturan, visa kunjungan memiliki klasifikasi penggunaan yang telah ditetapkan pemerintah.
  • ‎Namun demikian, pihak Imigrasi mengaku terus menghimbau perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan WNA agar menyesuaikan izin tinggal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Menanggapi banyaknya pertanyaan terkait penggunaan visa C19 oleh warga negara asing (WNA) yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Ketapang, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku.

‎Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, menjelaskan bahwa secara aturan, visa kunjungan memiliki klasifikasi penggunaan yang telah ditetapkan pemerintah.

‎"Secara klasifikasi, mereka boleh berkegiatan dan berada di wilayah Indonesia sesuai dengan maksud dan jadwal dari visa tersebut," ujarnya, saat acara media gathering di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin 20 April 2026.

‎Namun demikian, pihak Imigrasi mengaku terus menghimbau perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan WNA agar menyesuaikan izin tinggal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎"Kami juga sering menghimbau kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan visa C19 untuk mendorong tenaga kerjanya beralih status ke KITAS," jelasnya.

‎Ia menambahkan, langkah tersebut juga sejalan dengan upaya mendukung program pemerintah daerah, khususnya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎"Kami tentu mendukung program pemerintah daerah, namun kami hanya bisa sebatas menghimbau," tambahnya.

Baca juga: ‎Arisan Lelang Diduga Tipu Ratusan Warga di Ketapang, Mediasi Gagal Berujung Laporan Polisi

‎Selain itu, Imigrasi juga melakukan pengawasan secara berkala melalui kunjungan ke perusahaan-perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, termasuk memantau masa berlaku visa kunjungan.

‎"Visa kunjungan memiliki batas waktu maksimal 180 hari. Nah setalah itu harus keluar kalau memang dia tetap bekerja di sini harus alih status, kita imbau seperti itu," tegasnya.

‎Dengan adanya pengawasan dan himbauan tersebut, diharapkan perusahaan serta WNA dapat lebih tertib dalam memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved