Aturan PPDB Berubah, Kadis Pendidikan Kota Pontianak : Kami Baru Dipanggil Minggu Depan

"Kami baru dipanggil Kemendikdasmen minggu depan," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Sabtu 25 ajanuari 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti saat ditemui, Rabu 12 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah pusat telah menyiapkan skema baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur zonasi tahun 2025.

Dimana dari informasi yang tribun himpun nantinya jarak rumah dan sekolah akan diukur dengan cara baru dan tidak lagi melihat zonasi berdasarkan dokumen kependudukan.

Bahkan istilah PPDB berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Sri Sujiarti belum bisa memberikan komentar. Bahkan ia menyebutkan, terkait pembahasan ini pihaknya sudah terjadwal untuk membahas bersama kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Kami baru dipanggil Kemendikdasmen minggu depan," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Sabtu 25 ajanuari 2025.

Baca juga: Terjaga Baik, APBN Regional Kalbar 2024 Dukung Kemajuan Ekonomi Domestik 

Kendati demikian, secara garis besar pihaknya akan siap menjalankan apa yang menjadi atensi dari pemerintah pusat dalam hal ini terkait perubahan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jalur zonasi tersebut.

"Kita di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, kebijakan pusat dilaksanakan di daerah," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved