Dorong Perluas Cakupan Kepesertaan, Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Melalui nota kesepakatan yang diteken kedua belah pihak, diharapkan dapat memberikan jaminan sosial guna mengurangi risiko kecelakaan kerja terutama b

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Pontianak dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak di Hotel Mercure, Senin 20 Januari 2025. 

Ia juga menyoroti rendahnya cakupan universal di Kota Pontianak. Berdasarkan survei terakhir cakupan hanya mencapai 40 persen. Sementara masih ada 60 persen pekerja, terutama yang informal, yang belum terdaftar. 

Untuk mengatasi hal ini, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan beberapa langkah strategis, termasuk peningkatan regulasi dan sumber pembiayaan alternatif. 

Selain itu, Asep mengajak perusahaan dan komunitas untuk berpartisipasi dalam program 'sertakan', yang memungkinkan masyarakat untuk membantu membayar iuran jaminan sosial bagi pekerja di sekitar mereka.

“Seperti asisten rumah tangga dan pedagang sayur,” sebutnya mencontohkan.

Asep juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dan berharap kerja sama yang lebih erat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam program jaminan sosial. 

"Kepedulian kita semua sangat penting untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pekerja," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak Ismail menjelaskan, selain penandatanganan nota kesepakatan, BPJS Ketenagakerjaan juga menggelar sosialisasi dan forum diskusi terkait program perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.

“Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kota Pontianak,” jelasnya.

Latar belakang digelarnya kegiatan ini adalah untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak perlindungan sosial yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. 

Pemkot Pontianak menyadari pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada kelompok masyarakat yang memiliki kontribusi besar dalam pelayanan sosial. 

“Antara lain ketua rukun tetangga, kader posyandu dan pekerja sosial keagamaan," terangnya.

Program ini dilaksanakan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja dan kematian. 

"Dengan adanya program ini, kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi mereka yang mengabdikan diri dalam pelayanan masyarakat," paparnya.

Pendanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak, khususnya dari Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak

Ismail menegaskan bahwa bantuan ini juga merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi dan peran penting yang dijalankan oleh para pekerja sosial. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved