Dorong Perluas Cakupan Kepesertaan, Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Melalui nota kesepakatan yang diteken kedua belah pihak, diharapkan dapat memberikan jaminan sosial guna mengurangi risiko kecelakaan kerja terutama b

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Pontianak dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak di Hotel Mercure, Senin 20 Januari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pontianak tahun 2024 mengalami peningkatan 2,5 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu. Sebagai catatan, cakupan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023 sebanyak 38,35 persen, di tahun 2024 meningkat menjadi 40,86 persen. 

Untuk mendorong cakupan BPJS Ketenagakerjaan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak menggulirkan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi kelompok masyarakat pekerja sosial, di antaranya ketua rukun tetangga, kader posyandu dan pekerja sosial keagamaan. 

Program tersebut dituangkan dalam sebuah nota kesepakatan antara Pemkot Pontianak dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menekankan pentingnya peningkatan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kota Pontianak

Melalui nota kesepakatan yang diteken kedua belah pihak, diharapkan dapat memberikan jaminan sosial guna mengurangi risiko kecelakaan kerja terutama bagi pekerja sosial.

Pj Wali Kota Edi Suryanto Sebut UMKM Berikan Dampak Positif pada Perekonomian Kota Pontianak

"Tujuan utama dari MOU ini adalah untuk memastikan bahwa pekerja dan keluarganya tidak mengalami kesulitan jika terjadi masalah atau risiko apapun saat menjalankan pekerjaannya," ujarnya usai penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Pontianak dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak di Hotel Mercure, Senin 20 Januari 2025.

Ia menuturkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya penting bagi pekerja yang terikat dengan pemerintah, tetapi juga bagi pekerja di sektor swasta dan non-formal, yang sering kali belum memiliki jaminan tersebut. Edi juga mengungkapkan bahwa saat ini cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Pontianak baru mencapai 40,8 persen. 

"Masih ada 60 persen pekerja yang belum memiliki jaminan sosial. Ini adalah sesuatu yang harus kita dorong agar tidak ada lagi keluarga yang menderita akibat kurangnya perlindungan," tambahnya.

Pj Wali Kota menyebut, cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini masih perlu ditingkatkan agar dapat mencakup seluruh lapisan masyarakat. 

Hal ini selaras dengan peran pemerintah daerah sebagai regulator untuk mendorong peningkatan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Ia mengajak seluruh pihak terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, untuk memperluas diskusi dan mencari solusi dalam meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Kita harus tetap mencari upaya untuk memberikan perlindungan sosial, terutama bagi pekerja sosial yang rentan," imbuhnya.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Wardhana mengatakan, upaya intensif untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Pontianak adalah dengan berkolaborasi bersama pemerintah daerah untuk memastikan cakupan jaminan sosial yang lebih luas, terutama bagi pekerja informal dan sektor UMKM. 

Asep menjelaskan bahwa meskipun BPJS Ketenagakerjaan memiliki mandat dari undang-undang untuk melindungi pekerja, tantangan dalam kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial masih menjadi isu signifikan. 

"Masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya patuh, terutama dalam hal pelaporan upah dan jumlah tenaga kerja," ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved