Polsek Sekayam Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Berikut Barang Bukti yang Diamankan
Kasus ini menegaskan bahwa pemberantasan narkotika memerlukan sinergi semua pihak, termasuk masyarakat.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim Tindak Polsek Sekayam dipimpin Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi mengamankan seorang laki-laki inisial DAR yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di Dusun Bungkang, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu 19 Januari 2025.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu, 18 Januari 2025, tentang adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Sekayam memberikan arahan kepada timnya untuk segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua lokasi berhasil diamankan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Kronologi penangkapan pada Minggu, tim Tindak Polsek Sekayam bergerak ke TKP pertama yakni di rumah E di Dusun Bungkang. Sesampainya di lokasi, petugas mengamankan pelaku DAR dan melakukan penggeledahan, disaksikan oleh kepala wilayah setempat dan beberapa warga.
Di TKP pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti di tempat berbeda, termasuk barang bukti pada pelaku DAR berupa satu paket sabu dengan berat bruto 100,83 gram yang dibalut plastik serta potongan ban motor dan disembunyikan di baju bagian perut, dua paket kecil berisi 10 butir ekstasi, disimpan di saku celana depan dan uang tunai sebesar Rp1.154.000 ditemukan di saku celana bagian belakang.
Selanjutnya barang bukti di dalam rumah berupa satu paket kecil sabu berukuran 0,85 gram ditemukan di meja dapur, satu buah timbangan digital dan alat bantu berupa sendok plastik dari sedotan.
Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi pelaku, tim mendapatkan informasi adanya lokasi kedua, yaitu TKP 2 di rumah Ea di Jalan Lintas Malenggang, Dusun Bungkang. Sekitar pukul 10.05 Wib, tim mendapati delapan paket sabu dengan berat bruto 8,24 gram yang disimpan dalam tas pink di atas lemari rumah.
"Keseluruhan barang bukti yang diamankan berupa satu paket sedang (100,83 gram bruto), sembilan paket kecil sabu (9,08 gram bruto), dua paket kecil berisi 10 butir ekstasi, satu timbangan digital, alat bantu berupa sendok plastik dari sedotan, uang tunai Rp1.154.000, satu tas pink untuk menyimpan paket sabu dan satu ponsel,"kata Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, Senin 20 Januari 2025.
Baca juga: Polisi Gelar Patroli PETI di Sungai Kapuas Sanggau, Kades Semarangkai Tepis Pemberitaan Tambang
Pengungkapan ini lanjutnya, tidak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. “Kami mengapresiasi peran masyarakat yang terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Penangkapan ini merupakan bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat efektif,”ujarnya.
Terduga pelaku DAR saat ini telah ditahan di Mapolsek Sekayam bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek juga menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sekayam. "Diimbau kepada masyarakat tetap aktif melaporkan jika menemukan indikasi tindak kejahatan,"imbuhnya.
Kasus ini menegaskan bahwa pemberantasan narkotika memerlukan sinergi semua pihak, termasuk masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh barang haram tersebut. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
PLN UIP KLB Raih Penghargaan Tribun Awards 2025 Atas Dukungan Air Bersih dan Sanitasi |
![]() |
---|
SMA Kristen Talenta Singkawang Jadi Simbol Ketulusan Guru Mengajar dan Semangat Anak Bangsa Belajar |
![]() |
---|
Tangaran Gelar Lomba Baca Rawi Lestarikan Seni Budaya Sambas |
![]() |
---|
Plt Kades Pasir Mempawah Hilir Ubah Lahan Tidur Jadi Ladang Jahe |
![]() |
---|
35 Anggota DPRD Kabupaten Mempawah Periode 2024–2029, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.