DAFTAR Negara yang Resmi Blokir TikTok Beserta Alasannya, Apakah Indonesia Termasuk?

Terlepas dari kepopulerannya, ternyata keputusan Amerika Serikat memblokir aplikasi tersebut juga sudah dilakukan di berbagai negara di dunia.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
TikTok resmi diblokir di Amerika Serikat per 19 Januari 2025. Sebelum Amerika Serikat, TikTok ternyata diblokir di 13 negara lainnya. Intip daftarnya. 

Lembaga-lembaga Uni Eropa, termasuk Parlemen Eropa, Komisi, dan Dewan, telah melarang TikTok pada perangkat staf dan menyarankan untuk menghapusnya dari perangkat pribadi.

7. Prancis

Karyawan pemerintah dilarang menggunakan TikTok dan aplikasi media sosial lainnya pada ponsel kantor karena langkah-langkah keamanan data yang tidak memadai.

8. India

TikTok dilarang secara nasional pada tahun 2020 karena masalah privasi dan keamanan setelah bentrokan perbatasan dengan Tiongkok. Larangan tersebut dibuat permanen pada tahun 2021.

9. Indonesia

Fungsi ritel daring TikTok dilarang untuk melindungi usaha kecil, tetapi aplikasinya sendiri masih dapat diakses untuk penggunaan lain.

10. Latvia

TikTok dilarang di telepon pintar Kementerian Luar Negeri. Menteri Luar Negeri menghapus akun TikTok pribadinya.

11. Belanda

Pemerintah Belanda melarang TikTok di perangkat kantor, sehingga menghambat penggunaan aplikasi dari negara-negara yang memiliki program siber yang menyinggung kepentingan Belanda.

12. Nepal

TikTok dilarang di seluruh negeri karena mengganggu “keharmonisan sosial” dan menyebarkan “materi tidak senonoh.”

13. Selandia Baru

Anggota parlemen dan staf parlemen dilarang menggunakan TikTok di telepon kantor, berdasarkan saran dari pakar keamanan siber.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved