DAFTAR Negara yang Resmi Blokir TikTok Beserta Alasannya, Apakah Indonesia Termasuk?

Terlepas dari kepopulerannya, ternyata keputusan Amerika Serikat memblokir aplikasi tersebut juga sudah dilakukan di berbagai negara di dunia.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
TikTok resmi diblokir di Amerika Serikat per 19 Januari 2025. Sebelum Amerika Serikat, TikTok ternyata diblokir di 13 negara lainnya. Intip daftarnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Amerika Serikat resmi memblokir platform video pendek populer TikTok.

Keputusan itu menimbulkan kontroversi di seluruh dunia.

Terlepas dari kepopulerannya, ternyata keputusan Amerika Serikat memblokir aplikasi tersebut juga sudah dilakukan di berbagai negara di dunia.

Beberapa negara lain telah menerapkan larangan sebagian atau penuh pada aplikasi tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir, TikTok telah mendapatkan perhatian dan telah menjadi fenomena budaya dan sosial.

Video berdurasi pendek, konten kreatif, dan platform yang mudah digunakan telah menarik perhatian jutaan orang di seluruh dunia.

Namun seiring dengan meningkatnya popularitas platform tersebut, ada juga banyak diskusi dan pengawasan yang mengelilinginya.

Berbagai pemerintah, badan regulasi, dan pakar keamanan telah menyuarakan banyak kekhawatiran mengenai privasi data, keamanan nasional, dan potensi penyalahgunaan algoritma canggih platform tersebut.

Kekhawatiran ini telah mengakibatkan pembatasan dan pelarangan TikTok di berbagai negara, yang mengakibatkan perdebatan sosial dan geopolitik yang rumit tentang praktik bisnis platform tersebut.

Pada dasarnya, TikTok adalah aplikasi jejaring sosial yang dibuat oleh ByteDance, sebuah perusahaan Tiongkok.

Dengan lebih dari satu miliar pengguna sejak diluncurkan pada tahun 2016, aplikasi ini telah menjadi pusat hiburan, pendidikan, dan bahkan aktivisme politik.

Meskipun memiliki lebih dari 2 miliar pengguna di seluruh dunia, hubungan TikTok dengan Tiongkok terus menjadi sumber kontroversi.

Kekhawatiran muncul, terutama di negara-negara yang hubungannya tegang dengan Tiongkok.

Kritikus berpendapat bahwa metode pengumpulan data aplikasi tersebut dapat memberi pemerintah Tiongkok akses ke data pribadi pengguna.

Selain itu, TikTok dikritik karena kebijakan moderasi kontennya, di mana para ahli mengklaim bahwa platform tersebut bertanggung jawab atas penyebaran bias politik, penyensoran, dan informasi palsu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved