DAFTAR Negara yang Resmi Blokir TikTok Beserta Alasannya, Apakah Indonesia Termasuk?

Terlepas dari kepopulerannya, ternyata keputusan Amerika Serikat memblokir aplikasi tersebut juga sudah dilakukan di berbagai negara di dunia.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
TikTok resmi diblokir di Amerika Serikat per 19 Januari 2025. Sebelum Amerika Serikat, TikTok ternyata diblokir di 13 negara lainnya. Intip daftarnya. 

Pemerintah di mana-mana telah berjuang untuk mencapai keseimbangan antara manfaat ekonomi dan daya tarik hiburan aplikasi tersebut dengan dugaan ancaman privasi dan keamanan.

Hal ini telah menyebabkan berbagai undang-undang terhadap TikTok yang mewakili kekhawatiran negara-negara peserta, mulai dari larangan total hingga pembatasan sebagian.

Berikut daftar negara yang memblokir TikTok:

Daftar Negara yang Resmi Blokir TikTok

1. Afghanistan

TikTok telah dilarang sejak 2022, bersama dengan gim video PUBG, oleh pimpinan Taliban untuk melindungi kaum muda dari "penyesatan".

2. Australia

TikTok dilarang pada perangkat yang dikeluarkan oleh pemerintah federal, mengikuti saran dari badan intelijen dan keamanan.

3. Belgia

TikTok dilarang tanpa batas waktu di perangkat pemerintah federal karena kekhawatiran atas keamanan siber, privasi, dan misinformasi.

4. Kanada

Perangkat pemerintah federal dilarang menggunakan TikTok karena risiko privasi dan keamanan. Aplikasi tersebut dihapus, dan pengunduhan diblokir untuk karyawan.

5. Denmark

Kementerian Pertahanan melarang TikTok di telepon kantor, dengan alasan masalah keamanan dan terbatasnya kebutuhan terkait pekerjaan akan aplikasi tersebut.

6. Uni Eropa

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved