Palsukan Dokumen Konsumen, Seorang Developer di Pontianak Ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak

Dalam kasus ini, satreskrim Polresta Pontianak sebelumnya sempat digugat Pra Peradilan atas penetapan tersangka WR.

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati saat memberikan keterangan terkait seorang developer perumahan berinisial WR yang diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen jual beli rumah. Rabu 8 Januari 2024. Tribun Pontianak Ferryanto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak menangkap seorang developer perumahan berinisial WR yang diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen jual beli rumah.

WR ditangkap dan ditetapkan tersangka berdasarkan laporan korban yang telah membeli satu rumah pada Mei 2023 lalu, namun dikemudian hari rumah tersebut dijual kembali ke orang lain oleh WR dan korban sempat di usir dari rumahnya.

Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menyampaikan pada 24 Mei 2023, korban dan WR bertemu, dan saat itu tersangka menawarkan rumah di jalan parit haji husein 2 Pontianak.

Atas tawaran itu, korban berminat namun korban hanya memiliki uang 100 juta saat itu, lalu WR menawarkan solusi untuk sisa pembayaran dilakukan dengan pinjaman program kredit ke BPR, sebagai tanda jadi, korban pertama mengirim uang ke WR sebesar 10 juta rupiah.

Lalu, 25 Mei korban dan WR membuat perjanjian pengikatan jual beli dan ditandatangani pada 27 Mei 2024, lalu pada 31 Mei s korban mengirimkan uang pembayaran sebesar 70 juta juta rupiah.

Kemudian, diajukan kredit ke BPR, pada 14 September 2023, karyawan notaris dibayar sebesar 16 juta untuk proses administrasi BPHTB dan pihak Bank melakukan penilaian ke rumah yang akan di beli.

'''Saat penilaian, rumah tersebut dinilai Bank hanya sebesar 420 juta, masih kurang sekitar 50 juta, karena hal itu, korban berusaha mencari badan pengkreditan yang lain, bukan membatalkan, karena sebelumnya BPR ini diarahkan oleh tersangka,'' ungkap Kompol Antonius.

Dalam proses tersebut, ternyata tanpa sepengetahuan korban rumah tersebut dijual oleh WR ke orang lain, sehingga korban yang sebelumnya sempat menempati rumah itu di usir, dan Atas hal itu, korban lantas membuat laporan.

Baca juga: Harapan Bebby Nailufa Kepada Wali Kota Pontianak Terpilih

''Pada saat awal proses pengurusan BPHTB ke notaris, korban ini meyerahkan berkas dan uang sebesar 16 juta ke tersangka, namun pada saat di urus ternyata ada tanda tangan korban yang dipalsukan oleh WR untuk dialihkan ke orang lain, tersangka ini beranggapan, ketika korban mencari Bank lain untuk proses kredit dianggap membatalkan, padahal itu bukan pembatalan, namun proses pengallihan,'' jelasnya.

Dalam kasus ini, satreskrim Polresta Pontianak sebelumnya sempat digugat Pra Peradilan atas penetapan tersangka WR.

Dalam Pra Peradilan tersebut, Pengadilan Negeri Pontianak menolak seluruh gugatan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka atas WR sah.

''Pada 27 Desember 2024 kemarin melalui pengacaranya melakukan gugatan, dan pada putusan 7 Januari 2025, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan sah, dan kami berniat menyelesaikan perkara ini hingga P21,'' jelasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved