Pilkada Melawi 2024

Ajukan Permohonan Pilkada Ulang di Melawi, Tim Kuasa Hukum Kluisen-Iif Usfayadi Siap Sidang di MK

"Sejauh ini kami sebagai kuasa hukum sudah mempersiapkan diri jauh hari berkaitan dengan materi permohonan," kata Sucipto.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Sucipto Ombo, SH., CPCLE Kuasa Hukum Pasangan Nomor urut 1 Calon Bupati Melawi Kluisen dan Iif Usfayadi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MELAWI -Tim Kuasa Hulum Pasangan Nomor urut 1 Calon Bupati Melawi Kluisen dan Iif Usfayadi menyatakan sudah mempersiapkan diri jauh hari setelah resmi mengajukan permohonan gugatan Pilkada Kabupaten Melawi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika tidak ada perubahan, sidang gugatan akan digelar pada 9 Januari 2025.

"Sejauh ini kami sebagai kuasa hukum sudah mempersiapkan diri jauh hari berkaitan dengan materi permohonan," kata Sucipto Ombo, SH., CPCLE Kuasa Hukum Pasangan Nomor urut 1 Calon Bupati Melawi Kluisen dan Iif Usfayadi dikonfirmasi Tribun Pontianak, Selasa 7 Januari 2025.

Sucipto Ombo enggan menyebutkan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 saat Pilkada. Namun, dalam permohonan, pihaknya meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Melawi.

"Soal apa saja pelanggaran yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh paslon itu nanti bisa dilihat di persidangan MK. Salah satu pokok permohonnnya adalah kami minta pemungutan suara ulang atau pilkada ulang di Kabupaten Melawi," ujar Sucipto.

Tim Kuasa Hukum Pasangan Nomor urut 1 Calon Bupati Melawi Kluisen dan Iif Usfayadi yain permohonan itu dikabulkan oleh hakim MK merujuk bukti yang sudah dikumpulkan.

Baca juga: Paslon Bupati Melawi Kluisen Gugat Hasil Pilkada ke MK, Pengacara Dadi Siap Bantah Dalil Pemohon

Sucipto yakin, hakim MK akan mengadili perkara yang diajukan yang seadil-adilnya, memberikan kesempatan yanng sama kepada pemohon, termohon maupun pihak terkait untuk membuktikan dalil masing masing.

"Kami yakin dengan alat bukti yang kami punya. Namun demikian kami menyerahkan perkara ini kepada yang mulia hakim Konstitusi untuk mengadili secara adil, apa yang menjadi permohonan kami. Selama ini belajar dari putusan yang telah dikeluarkan oleh MK. Biarlah itu menjadi ranah hakim Konstitusi untuk memberikan keputusan terkait dalih yang dikemukakan para pihak di sidang pengadilan MK," jelas Sucipto. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved