Pilkada Melawi 2024

Kuasa Hukum Kluisen-IIf: Kami Patuhi Terhadap Putusan MK, Selamat Kepada Paslon Damai

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Pasangan Nomor urut 1 Calon Bupati Melawi Kluisen dan Iif Usfayadi, Sucipto Ombo, SH., CPCLE mengatakan bahwa pihaknya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
SALAM JEMPOL - Sucipto Ombo, Kuasa Hukum Pasangan Nomor urut 1 Calon Bupati Melawi Kluisen dan Iif Usfayadi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Melawi nomor urut 1, Kluisen-Iif Kusmayadi.

Putusan ini dibacakan oleh sembilan hakim MK dalam sidang yang digelar Selasa (4 Februari 2025) malam. 

Dengan demikian, kemenangan pasangan Dadi Sunarya Usfa Yusra-Malin (Damai) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Melawi periode 2025-2030 dinyatakan sah.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Pasangan Nomor urut 1 Calon Bupati Melawi Kluisen dan Iif Usfayadi, Sucipto Ombo, SH., CPCLE mengatakan bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut.

Merespon Putusan Sengketa Pilkada Melawi 2024, Lasarus Ajak Masyarakat Bersatu Kembali

"Kita menghormati dan patuh terhadap putusan MK," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Rabu 5 Februari 2025 pagi.

Bahkan, Ombo mengatakan Calon Bupati Melawi 2024, Kluisen juga sudah melalui proses yang dibenarkan oleh Undang-Undang.

"Tentu dengan menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke MK, dan sebagaimana Putusan Dismissal, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima," ungkapnya.

Dengan ini, ditegaskannya bahwa pasangan calon nomor urut 1 ini menghormati putusan tersebut dan dengan Legawa.

"Kami menerima dan mengucapkan selamat kepada Paslon Damai, yang menjadi Paslon terpilih dalam Pilkada Melawi 2024," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved