Pilkada Melawi 2024
Merespon Putusan Sengketa Pilkada Melawi 2024, Lasarus Ajak Masyarakat Bersatu Kembali
“Putusan yang dikeluarkan oleh MK kemarin sifatnya final dan mengikat. Hasilnya pun sudah kita ketahui bersama. Karenanya, mari sama-sama kita hormati
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat Lasarus turut menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa Pilkada melawi 2024.
Dari hasil putusan itu, Lasarus menyebut, putusan tersebut merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat Kabupaten Melawi untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah tersebut.
“Putusan yang dikeluarkan oleh MK kemarin sifatnya final dan mengikat. Hasilnya pun sudah kita ketahui bersama. Karenanya, mari sama-sama kita hormati apa yang telah diputuskan,” kata Lasarus kepada tribunpobtianak.co.id, Rabu 5 Februari 2025.
• Kuasa Hukum Paslon Bupati Melawi Sebut Akan Hadiri Sidang Putusan Dismissal di Mahkamah Konstitusi
Putusan MK ini diharapkan Lasarus menjadi jawaban atas serangkaian tudingan kecurangan selama proses Pilkada berlangsung. Dia pun turut mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang menyebarkan isu Pilkada curang pasca keluarnya putusan MK tersebut.
“Mohon setelah ini jangan ada lagi tudingan bahwa Pilkada di Melawi tidak fair dan seterusnya karena itu semua sama sekali tidak terbukti,” imbuhnya.
Ketua Komisi V DPR RI ini lantas berpesan kepada segenap masyarakat Melawi untuk kembali bersatu dan melupakan perbedaan pilihan yang terjadi saat Pilkada lalu.
Dirinya mengingatkan bahwa kontestasi politik lima tahunan jangan sampai menimbulkan dampak yang tidak baik bagi kehidupan bermasyarakat.
“Pilkada sudah selesai. Mari diterima hasilnya dengan lapang dada. Kini saatnya kembali bersatu demi kelangsungan Melawi yang lebih baik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Melawi nomor urut 1, Kluisen-Iif Kusmayadi.
Putusan ini dibacakan oleh sembilan hakim MK dalam sidang yang digelar Selasa (4 Februari 2025) malam.
Dengan demikian, kemenangan pasangan Dadi Sunarya Usfa Yusra-Malin (Damai) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Melawi periode 2025-2030 dinyatakan sah. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Lasarus
Pilkada Melawi 2024
Putusan Sengketa Pilkada
Melawi
Kalimantan Barat
Kalbar
Rabu 5 Februari 2025
Kuasa Hukum Kluisen-IIf: Kami Patuhi Terhadap Putusan MK, Selamat Kepada Paslon Damai |
![]() |
---|
Ajukan Permohonan Pilkada Ulang di Melawi, Tim Kuasa Hukum Kluisen-Iif Usfayadi Siap Sidang di MK |
![]() |
---|
Paslon Bupati Melawi Kluisen Gugat Hasil Pilkada ke MK, Pengacara Dadi Siap Bantah Dalil Pemohon |
![]() |
---|
KPU Melawi Akan Hadiri Sidang Sengketa Pilkada Melawi 2024 |
![]() |
---|
HASIL REAL COUNT Pilkada Melawi 2024, Cek Perolehan Suara Kluisen vs Dadi Sunarya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.