Tanggapan Pedagang di Singkawang Terkait PPN 12 Persen

Menurutnya, kenaikan tarif PPN seharusnya diterapkan pada pendapatan yang lebih tinggi, agar beban pajak bisa lebih adil dan proporsional.

Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
Dok. Tribun
Ilustrasi PPN pajak barang dan jasa. BERUBAH Daftar Resmi Barang dan Jasa Kini Wajib Naik PPN 12 Persen Sepanjang Tahun 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Leader Sales Parfum Ineo di Singkawang, Dostum menanggapi terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Menurutnya tarif PPN yang dinaikkan tersebut lebih diperuntukkan bagi barang-barang mewah dan mahal, yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan atas.

"Untuk kalangan atas, seperti barang mewah dan mahal. Kalau selagi, buat kita dikalangan bawah ini masih standar itu tidak jadi masalah," katanya, Jumat 3 Januari 2025 di Singkawang.

Menurutnya, kenaikan tarif PPN seharusnya diterapkan pada pendapatan yang lebih tinggi, agar beban pajak bisa lebih adil dan proporsional.

"Justru memang yang pendapatan tinggi, memang harus dikenakan pajak yang lebih tinggi juga," ujarnya.

Sementara itu, pedagang lainnya, Indah menuturkan apabila sebagai karyawan perusahaan, perubahan tarif PPN ini akan memberikan dampak yang cukup signifikan.

Baca juga: Juru Parkir Singkawang: Kondisi Jalan Masih Normal Menjelang Imlek 2025

"Tapi kalo sebagai karyawan perusahaan lumayan ngefek ke perusahaannya," ucapnya.

Namun, ia juga merasa kenaikan tersebut akan memberikan dampak langsung pada harga barang.

"Sebelum tau kalo PPN tidak jadi untuk semua barang, tapi juga kena dampaknya, walaupun bukan kategori barang mewah," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved