Tak Sampai 24 Jam DPO Tertangkap, Karutan Keynes Apresiasi Polres Bengkayang

"Akan tetapi setelah kami berkoordinasi dengan pihak Polres Bengkayang, ternyata belum 24 jam, WBP DPO tersebut berhasil di tangkap, maka tentunya kam

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
WBP Andut yang kabur jebol Dinding Penjara Rutan Kelas IIB Bengkayang saat berhasil di ringkus anggota Polres Bengkayang di Jalan Pakok kel.bumi emas kec.Bengkayang pada Rabu 1 Januari 2025 sekira jam 16.30 wib. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Tak sampai 24 jam Daftar Pencarian Orang (DPO) Rutan Kelas II B Bengkayang Adut Prayoko alias Andut (25) berhasil di ringkus anggota Polres Bengkayang dan di jebloskan kembali ke penjara oleh anggota Sipir Rutan Kelas II B Bengkayang.

Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang Keynes menuturkan pihaknya sangat mengapresiasi dukungan dari Polres Bengkayang yang berhasil menangkap kembali DPO yang kabur pada Selasa 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.30 WIB dengan menjebol dinding.

"Kita mengapresiasi atas kerja cepat dari jajaran Polres Bengkayang yang telah berhasil menangkap kembali seorang WBP Rutan kelas IIB Bengkayang yang telah ditetapkan sebagai DPO sempat kabur,"kata Keynes pada Kamis 2 Januari 2025

Ia pun menuturkan mengetahui kaburnya WBP Andut, secepatnya pihaknya meminta bantuan ke Polres Bengkayang untuk menangkap WBP nama Andut tersebut.

"Akan tetapi setelah kami berkoordinasi dengan pihak Polres Bengkayang, ternyata belum 24 jam, WBP DPO tersebut berhasil di tangkap, maka tentunya kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas kerja keras dan kerja cepat dari Polres Bengkayang sehingga WBP yang sempat melarikan diri ini dengan cepat segera ditangkap," ungkap Karutan Kelas II Bengkayang ini.

Polisi Berhasil Ringkus DPO Rutan Bengkayang di Belakang Sebuah Warung Kopi

DPO Andut saat diamankan oleh anggota Polres Bengkayang dan di serahkan ke anggota Rutan Kelas IIB Bengkayang Jalan Pakok kel. Bumi emas kec.Bengkayang pada Rabu 1 Januari 2025 sekira jam 16.30 wib
DPO Andut saat diamankan oleh anggota Polres Bengkayang dan di serahkan ke anggota Rutan Kelas IIB Bengkayang Jalan Pakok kel. Bumi emas kec.Bengkayang pada Rabu 1 Januari 2025 sekira jam 16.30 wib (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE)

Sebelumnya pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) Rutan Kelas II B Bengkayang Adut Prayoko alias Andut (25) tercatat warga Kelurahan Bumi Emas kecamatan Bengkayang berakhir di Warkop Royal Jalan Pakok kel.bumi emas kec.Bengkayang pada Rabu 1 Januari 2025 sekira jam 16.30 wib.

Tertangkapnya DPO Andut bermula koordinasi dari Rutan Kelas IIB Bengkayang ke Polres Bengkayang untuk permintaan dukungan pengejaran terkait adanya Narapidana yang melarikan diri pada Selasa 31 Desember 2024.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin saat dikonfirmasi Tribun Pontianak menuturkan pihaknya pun sudah menerima informasi tersebut dari Rutan Kelas II B Bengkayang, kemudian jajaran Polres Bengkayang bergerak mencari informasi keberadaan DPO tersebut dengan berkoordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat.

"Bermula Anggota Satlantas Polres Bengkayang Briptu Bambang Abriono mendapat info dari warga bahwa keberadaan DPO Andut berada di daerah pakok, kemudian Polantas tersebut berkoordinasi dengan menghubungi Anggota Satreskrim Polres Bengkayang Bripka Sugeng Ari Wibowo yang saat itu sedang melaksanakan piket pospam Ops Lilin Kapuas."ujar Kasat Reskrim AKP Anuar pada Kamis 2 Januari 2025

Lanjutnya, Anggota Satreskrim Bripka Sugeng bersama rekannta Bripda Frans Valdo Ahie melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan warga tersebut.

"Setibanya di Warkop Jalan Pakok,sesampainya di pakok Bripka Sugeng dan Bripda Valdo bertemu dengan anggota Polantas Briptu Bambang, Bripda Rizki dan Anggota Sat Samapta Briptu Arif yang saat itu berada di warkop Royal, kemudian di pimpin Bripka Sugeng, anggota Polres Bengkayang tersebut melakukan penangkapan terhadap DPO Andut yang saat itu sedang duduk berada di belakang Warkop Royal,"kata Kasat Reskrim AKP Anuar.

Lanjutnya, setelah DPO berhasil diamankan, kemudian Bripka Sugeng menghubungi pihak Rutan Kelas II B Bengkayang untuk di jemput dan kemudian di bawa DPO di bawa oleh anggota Sipir ke Rutan kelas II B Bengkayang sekira jam 16.50 WIB.

Sebelumnya informasi seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana di Bengkayang beredar berhasil kabur dengan menjebol dinding Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkayang pada Selasa 31 Desember 2024 sore.

Kaburnya narapidana Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ketika memanfaatkan momentum jelang malam pergantian tahun 2024-2025.

Informasi diperoleh narapidana yang kabur yang kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kalbar diketahui bernama Adut Prayoko alias Andut (25) tercatat warga Kelurahan Bumi Emas kecamatan Bengkayang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved