Tak Sampai 24 Jam DPO Tertangkap, Karutan Keynes Apresiasi Polres Bengkayang

"Akan tetapi setelah kami berkoordinasi dengan pihak Polres Bengkayang, ternyata belum 24 jam, WBP DPO tersebut berhasil di tangkap, maka tentunya kam

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
WBP Andut yang kabur jebol Dinding Penjara Rutan Kelas IIB Bengkayang saat berhasil di ringkus anggota Polres Bengkayang di Jalan Pakok kel.bumi emas kec.Bengkayang pada Rabu 1 Januari 2025 sekira jam 16.30 wib. 

DPO ini tercatat sedang menjalani proses hukum di Rutan Kelas II B Bengkayang karena kasus tindak pidana pencurian sesuai pada pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KHUP.

Dalam edaran DPO tersebut tertera bagi siapa pun yang melihat / mengetahui informasi terkait keberadaannya bisa menghubungi media sosial Rutan Bengkayang atau kontak person 085332094770

"DPO itu sudah termasuk residivis, sudah 5 kali di proses hukum, dan kali ini dia terpidana 3 tahun kasus Curat," kata AKP Anuar saat di konfirmasi Tribun Pontianak pada Rabu 1 Januari 2025.

Dikatakannya lagi, kita pasti memberikan dukungan kepada Rutan untuk memburu DPO ini, informasi sudah teruskan ke anggota Polsek-Polsek jajaran Polres Bengkayang serta Polres lain.

Mantan Kasat Reskrim Polres Landak ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi ke kantor Polisi terdekat jika mengetahui keberadaan DPO ini. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved