PPPK Kalbar 2024

Pemkot Pontianak Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2024

Adapun rangkuman pengumuman, jumlah Peserta Seleksi Sebanyak 450 peserta diundang untuk mengikuti seleksi, dengan 449 orang hadir dan 1 orang tidak ha

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pemerintah Kota Pontianak melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024. 

Pengumuman ini mengacu pada Surat Edaran Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024, Nomor 11266/B-KS.04.03/SD/2024 tertanggal 26 Desember 2024.

Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menegaskan bahwa kelulusan murni berdasarkan hasil kerja peserta, dan peserta diminta untuk waspada terhadap potensi penipuan. Peserta diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi melalui situs Pemerintah Kota Pontianak.

Adapun rangkuman pengumuman, jumlah Peserta Seleksi Sebanyak 450 peserta diundang untuk mengikuti seleksi, dengan 449 orang hadir dan 1 orang tidak hadir. Sedangkan hasil seleksi daftar lengkap hasil seleksi dapat dilihat pada lampiran pengumuman resmi.

Berawal untuk Oleh-oleh, Pesanan Nastar 5 Saudara di Pontianak Kini Capai Ratusan Kilo

"Kriteria kelulusan, peserta lulus memiliki kode R2/L atau R3/L. R2: Eks THK-II (Keputusan MenpanRB No. 347 Tahun 2024). R3: Non-ASN terdata (Keputusan MenpanRB No. 347 Tahun 2024). Peserta tidak lulus memiliki kode R3 atau TH, R3: Non-ASN terdata, TH: Tidak hadir saat seleksi. Proses Penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk penetapan NI PPPK," ujarnya.

Tindak Lanjut Bagi Peserta Lulus Peserta lulus wajib melengkapi berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id. Informasi terkait jadwal dan tata cara pemberkasan akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi https://pontianak.go.id.

"Peserta yang terbukti memberikan dokumen palsu akan digugurkan kelulusannya. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya. Janji kelulusan oleh pihak tertentu adalah tindak penipuan. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," ujarnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved