Polres Singkawang Amankan 7 Tersangka Narkotika, Barang Bukti Jenis Sabu dan Pil Ekstasi
AKBP Fatchur Rochman mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tangkapan Satresnarkoba dari bulan November hingga Desember 2024.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sebanyak 7 orang tersangka tindak pidana narkotika berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Singkawang. Adapun jenis narkotika yang diamankan tersebut yakni jenis sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tangkapan Satresnarkoba dari bulan November hingga Desember 2024.
"Kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang, saya menyampaikan informasi terkait pengungkapan tindak pidana narkotika," katanya, Selasa 17 Desember 2024 di Polres Singkawang.
Ketujuh tersangka yang diamankan tersebut, ia mengatakan merupakan kurir dan pengedar narkotika di wilayah Kota Singkawang.
Sementara itu, jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari ketujuh tersangka ini yaitu 15 paket kantong plastik klip yang diduga beriskan narkotika jenis sabu sebanyak 607,26 gram.
Sedangkan narkotika jenis pil ekstasi ada sebanyak 4 butir pil berwarna kuning dengan berat 1,57 gram, 1 butir pil warna abu-abu seberat 0,59 gram, dan 353 butir pil warna abu-abu seberat 197,12 gram.
Tak hanya itu, modus operandinya barang haram tersebut disimpan di rumah sewa kos atau penginapan di Kota Singkawang. Bahkan tersangka melakukan transaksi jual beli narkotika dengan cara sistem lempar.
Baca juga: Mobil Bermuatan Sembako di Singkawang Ludes Terbakar, Polisi Ungkap Akibat Konslet Kabel Aki
"Para tersangka ini, melakukan transaksi jual beli dengan sistem letak atau tidak bertemu langsung antara penjual dan pembeli, sementara sumber barang narkotika didapatkan tersangka dari luar Kota Singkawang," ucapnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian, pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
27 Kegiatan Fiktif, Rp 592 Juta Raib : Eks Kades Mentunai Sintang Diciduk di Pondok Sawit |
![]() |
---|
Satlantas Polres Singkawang Gelar Jumat Berkah, Berbagi Kasih untuk Santriwati Yayasan Daarut Tauhid |
![]() |
---|
SMA Talenta Singkawang Hanya Punya 3 Murid, DPRD Minta Pemerintah Dukung Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Sekjen IDCA Pusat Harap Kualitas Durm Corps Kalbar Semakin Berkembang |
![]() |
---|
Pelantikan Pengurus IDCA Kalbar 2025, Siap Majukan IDCA hingga 14 Kabupaten dan Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.