Berita Viral

RESMI Berubah Daftar Barang dan Jasa Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025

Resmi berubah daftar barang dan jasa terdampak kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi PPN. BERUBAH Daftar Barang dan Jasa Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025. 

• Buah-buahan premium

• Daging premium (contoh: wagyu, daging kobe)

• Ikan mahal (contoh: salmon premium, tuna premium)

• Udang dan crustacea premium

(contoh: king crab)

2. PPN atas jasa pendidikan premium

3. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium

4. Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

Adapun Sri Mulyani menjelaskan pertimbangan kebijakan PPN akan dikenakan pada barang-barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN adalah karena, mayoritas kelompok paling kaya yakni desil 9 dan 10 paling banyak menikmati fasilitas pembebasan PPN ini.

Ia mencatat, masyarakat desil 9 dan 10 menikmati pembebasan PPN sekitar Rp 41,1 triliun. Sedangkan masyarakat kelompok bawah hanya sedikit menikmati pembebasan PPN.

“Ini artinya pembebasan PPN kita kemudian lebih berpihak pada kelompok yang lebih mampu. Oleh Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini azas gotong royong dan keadilan tetap terjaga,” tambahnya.

Dampak PPN 12 persen

Diberitakan Kompas.com, Center of Economic & Law Studies (CELIOS) memperkirakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 berisiko memicu inflasi yang tinggi pada tahun depan.

Berikut dampak kenaikan PPN 12 persen yang bisa dirasakan oleh masyarakat:

1. Pengeluaran bertambah

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved