Berita Viral
RESMI Berubah Daftar Barang dan Jasa Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025
Resmi berubah daftar barang dan jasa terdampak kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 selengkapnya cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah daftar barang dan jasa terdampak kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 selengkapnya cek disini.
Pemerintah mengumumkan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tetap berlaku pada 1 Januari 2025.
PPN 12 persen berlaku untuk barang tertentu.
Meski demikian, ekonom menganalisa PPN 12 persen bakal berdampak negatif bagi perekonomian nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, terdapat kebijakan PPN 12 persen yang akan dikenakan khusus untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN.
• RESMI PPN 12 Persen Berlaku Per 1 Januari 2025 Lengkap Jenis Barang dan Jasa Terdampak
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.
Barang-barang tersebut di antaranya, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.
“Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini azas gotong royong dan keadilan tetap terjaga, yaitu kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin 16 Desember 2024.
Sri Mulyani mencontohkan, makanan mewah yang premium seperti daging sapi wagyu atau kobe yang harganya kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per kilo.
Sementara itu, daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150-200 ribu per kilo tidak dikenakan PPN.
Untuk sekolah premium, tarif PPN 12 persen akan dikenakan pada sekolah-sekolah yang biaya pembayarannya mencapai ratusan juta.
“Kesehatan yang premium juga akan dikenakan PPN, dan juga PPN untuk pelanggan listrik 3.500-6.600 volt ampere (VA) dikenakan PPN,” jelasnya.
Adapun dalam bahan paparan Sri Mulyani dirincikan, beberapa contoh barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, kini akan dikenakan PPN.
1. PPN atas Bahan Makanan Premium
• Beras premium
DAFTAR Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Daerah Indonesia Hingga Bangun Tenda Darurat |
![]() |
---|
DIBUKA Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Syarat dan Wilayah Penempatan |
![]() |
---|
Resmi Berlaku Skema Baru SPBU Swasta Mulai Jual BBM Pertamina Per 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
RESMI Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025 Lengkap Nominal Semua Golongan PNS TNI Polri dan Pensiunan |
![]() |
---|
Solusi BBM Langka di SPBU Swasta, Pemerintah Tawar Pasokan dari Kilang Minyak Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.