Berita Viral

RESMI Berubah Daftar Barang dan Jasa Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025

Resmi berubah daftar barang dan jasa terdampak kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi PPN. BERUBAH Daftar Barang dan Jasa Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah daftar barang dan jasa terdampak kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 selengkapnya cek disini.

Pemerintah mengumumkan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tetap berlaku pada 1 Januari 2025.

PPN 12 persen berlaku untuk barang tertentu.

Meski demikian, ekonom menganalisa PPN 12 persen bakal berdampak negatif bagi perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, terdapat kebijakan PPN 12 persen yang akan dikenakan khusus untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN.

RESMI PPN 12 Persen Berlaku Per 1 Januari 2025 Lengkap Jenis Barang dan Jasa Terdampak

Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.

Barang-barang tersebut di antaranya, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.

“Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini azas gotong royong dan keadilan tetap terjaga, yaitu kelompok yang masuk  dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin 16 Desember 2024.

Sri Mulyani mencontohkan, makanan mewah yang premium seperti daging sapi wagyu atau kobe yang harganya kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per kilo.

Sementara itu, daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150-200 ribu per kilo tidak dikenakan PPN.

Untuk sekolah premium, tarif PPN 12 persen akan dikenakan pada sekolah-sekolah yang biaya pembayarannya mencapai ratusan juta.

“Kesehatan yang premium juga akan dikenakan PPN, dan juga PPN untuk pelanggan listrik 3.500-6.600 volt ampere (VA) dikenakan PPN,” jelasnya.

Adapun dalam bahan paparan Sri Mulyani dirincikan, beberapa contoh barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, kini akan dikenakan PPN.

1. PPN atas Bahan Makanan Premium

• Beras premium

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved