Bapenda Copot Reklame Tak Bayar Pajak, Tiga Perusahaan Besar Ini Jadi Sasaran Penertiban
Edi Suryanto mendukung langkah yang dilakukan oleh Bapenda Kota Pontianak dalam rangka tertib pajak reklame di Kota Pontianak.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak yang tergabung dalam Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak melakukan penertiban tiga reklame yang berlokasi di Jalan Tanjungpura Rabu 11 Desember 2024.
Tiga titik reklame jenis billboard berukuran besar dan papan reklame ini membuat media promosi Mitsubishi dan Mr DIY, Jalan Teuku Umar jenis billboard dan Jalan Setia Budi berupa papan reklame promosi produk jasa transportasi online Grab.
Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira mengatakan media promosi jenis reklame billboard ini dilakukan pencopotan lantaran pelaku usaha pemilik reklame belum melakukan kewajibannya mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.
"Namun telah melakukan penayangan produk mereka. Untuk papan reklame produk Grab sendiri, telah diingatkan dua hari sebelumnya oleh tim dan petugas Satpol PP, tetapi tidak ada itikad baik dari wajib pajak Grab. Jadi untuk reklame papan produk Grab dilakukan penertiban di seluruh Kota Pontianak," ujarnya usai memimpin penertiban reklame.
Penertiban ini kata Ruli dilakukan terhadap sejumlah reklame karena masih banyaknya wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakannya terutama pajak reklame.
Ia mengatakan sebelum media promosi ditayangkan di billboard, wajib pajak terlebih dahulu harus membayar pajaknya sesuai dengan durasi tayang.
"Jika pembayaran pajak reklame ini tidak dilakukan, maka kami akan berikan sanksi blacklist dan tidak dapat izin tayang di seluruh wilayah Kota Pontianak," ujarnya.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Pj Gubernur Harisson Wujudkan Pilkada Aman dan Damai di Kalbar
Ruli mengatakan dengan dilakukannya penertiban media reklame jenis billboard dan papan diharapkan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak supaya mematuhi kewajibannya.
Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak reklame untuk segera melakukan pendaftaran dan pembayaran pajak reklamenya. "Hal ini dilakukan agar reklame pada seluruh Kota Pontianak tertib pajak dan bersih dari reklame yang tidak taat pajak," kata Ruli.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mendukung langkah yang dilakukan oleh Bapenda Kota Pontianak dalam rangka tertib pajak reklame di Kota Pontianak.
Menurutnya, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola kota yang lebih tertib dan teratur.
Pajak reklame yang terkelola dengan baik akan memberikan dampak positif langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama melalui pembiayaan infrastruktur dan layanan publik.
“Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga demi keberlanjutan pembangunan di Kota Pontianak,” pungkasnya.
Ketentuan kewajiban membayar pajak reklame ini berlaku menyeluruh, baik yang telah memiliki izin titik reklame, sedang mengajukan izin titik reklame maupun yang belum mengajukan izin titik reklame.
“Kepada wajib pajak reklame, kami tegaskan untuk segera melakukan pembayaran terhadap reklame yang ditayangkan, baik itu yang sudah punya izin titik reklame, sedang mengajukan maupun yang belum memiliki izin titik reklame,” jelasnya.
Wajib pajak reklame yang telah melakukan pembayaran pajaknya tetapi belum mengantongi izin, tetap harus mengajukan permohonan izin titik reklame kepada Pemerintah Kota Pontianak. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
SMA Talenta Singkawang Hanya Punya 3 Murid, DPRD Minta Pemerintah Dukung Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Sekjen IDCA Pusat Harap Kualitas Durm Corps Kalbar Semakin Berkembang |
![]() |
---|
Pelantikan Pengurus IDCA Kalbar 2025, Siap Majukan IDCA hingga 14 Kabupaten dan Kota |
![]() |
---|
Pemprov Kalbar Dukung Program Pengadaan Dokter Spesialis Optimalkan Pelayanan Kesehatan |
![]() |
---|
PLN UIP KLB Raih Penghargaan Tribun Awards 2025 Atas Dukungan Air Bersih dan Sanitasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.