Info Stimulus

Syarat dan Langkah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72, Kapan Dibuka Tahun 2025?

Setiap tahun, program Kartu Prakerja membuka beberapa gelombang pendaftaran yang dapat diikuti oleh masyarakat yang memenuhi syarat.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi dasboar link daftar Kartu Prakerja gelombang 72-Setiap tahun, program Kartu Prakerja membuka beberapa gelombang pendaftaran yang dapat diikuti oleh masyarakat yang memenuhi syarat. 

Dengan semakin banyaknya platform pelatihan online yang tersedia, masyarakat di daerah terpencil dapat mengakses program ini dengan lebih mudah, memberikan mereka kesempatan untuk belajar tanpa harus bepergian jauh.

4. Fokus pada Penciptaan Wirausaha Baru

Program ini juga akan lebih banyak memberikan pelatihan kewirausahaan untuk membantu individu yang berminat membuka usaha sendiri, menciptakan lebih banyak peluang kerja, dan mengurangi angka pengangguran.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 Tahun 2025

Meskipun setiap gelombang pendaftaran memiliki sedikit variasi, secara umum syarat untuk mengikuti Kartu Prakerja tetap sama dari gelombang ke gelombang. Berikut adalah syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 72 tahun 2025:

Warga Negara Indonesia (WNI)
Pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki KTP yang sah.

2. Usia 18 Tahun ke Atas

Pendaftar harus berusia minimal 18 tahun dan tidak ada batasan usia maksimal.

Hal ini membuka peluang bagi siapa saja, baik yang masih muda, pekerja yang ingin beralih profesi, maupun mereka yang sudah berusia lanjut dan ingin meningkatkan keterampilan.

3. Tidak Sedang Menjalani Pendidikan Formal

Kartu Prakerja ditujukan untuk mereka yang sudah tidak terdaftar sebagai siswa atau mahasiswa. Peserta yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti program ini.

4. Bekerja atau Mencari Pekerjaan

Program ini juga diperuntukkan bagi mereka yang bekerja maupun yang sedang mencari pekerjaan.

Peserta yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) juga sangat disarankan untuk mengikuti program ini.

Belum Pernah Mendaftar Sebelumnya (Jika Gelombang Terbatas)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved