Berita Viral

Resmi Berubah Aturan Baru Pasien Rawat Inap BPJS Kesehatan Kini Dibatasi Hanya 3 Hari Cek Disini

Resmi berubah aturan baru pasien rawat inap BPJS Kesehatan terbaru kini dibatasi hanya tiga hari selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Resmi Berubah Aturan Baru Pasien Rawat Inap BPJS Kesehatan Kini Dibatasi Hanya 3 Hari Cek Disini. 

Oleh karena itu, dia mengimbau peserta yang menjalani rawat inap dan menemukan ketidaksesuaian pelayanan di faskes untuk melapor kepada BPJS Kesehatan.

Laporan dapat disampaikan secara langsung melalui care center BPJS Kesehatan 165 atau petugas BPJS Satu! (Siap Membantu) yang informasinya terpampang di faskes.

"Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit," jelas Rizzky.

Faskes yang langgar perjanjian akan ditindak

Sebelumnya, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengungkapkan, rumah sakit atau faskes yang melanggar perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan tindak.

Penindakan tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian kepada pihak yang dirugikan, sampai pemutusan kerja sama.

"Yang menentukan dan tahu kondisi pasien sembuh atau bisa pulang tergantung kepada dokter penanggung jawab pasien," ujarnya.

Sementara itu, pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan memang dilakukan dengan tarif paket berbasiskan Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs).

Sistem ini menggunakan paket berdasarkan diagnosis dan prosedur penyakit yang diderita oleh pasien BPJS Kesehatan.

Namun, sistem INA-CBGs bertujuan untuk rasionalisasi biaya, meningkatkan kualitas layanan, keadilan, serta mencegah penyalahgunaan.

Resmi Berubah Kalender 2025 Terbaru Hari Libur Tanggal Merah Ditambah Cuti Bersama SKB 3 Menteri

Integritas dan Netralitas: Dua Sisi Koin yang Sama Artikel Kompas.id Muttaqien menegaskan, dengan tarif paket, seluruh biaya medis maupun akomodasi rawat inap pasien sudah termasuk dalam perhitungan INA-CBGs.

"Sehingga jika perawatan sesuai ketentuan dan kelas perawatan peserta, maka tidak diperkenankan rumah sakit untuk menarik biaya kepada pasien BPJS Kesehatan," ujarnya.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved