Berita Viral

Resmi Berubah Aturan Baru Pasien Rawat Inap BPJS Kesehatan Kini Dibatasi Hanya 3 Hari Cek Disini

Resmi berubah aturan baru pasien rawat inap BPJS Kesehatan terbaru kini dibatasi hanya tiga hari selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Resmi Berubah Aturan Baru Pasien Rawat Inap BPJS Kesehatan Kini Dibatasi Hanya 3 Hari Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan baru pasien rawat inap BPJS Kesehatan terbaru kini dibatasi hanya tiga hari selengkapnya cek disini.

Rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut dibatasi maksimal hanya tiga hari.

Secara umum, saat sakit dan diharuskan rawat inap, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan sesuai dengan kelas masing-masing.

Namun, karena sistem INA-CBGs, rumah sakit diklaim membatasi durasi rawat inap paling lama tiga hari, baik jika pasien sudah sembuh ataupun belum.

Sistem INA-CBGs adalah sistem pembayaran yang digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim rumah sakit.

RESMI Berlaku Aturan Baru Bank Wajib Lapor Kantor Pajak jika Saldo Nasabah Rp 1 Miliar

Akun TikTok @dokter*** pada Sabtu (7/12/2024) menyebutkan, BPJS Kesehatan membayarkan biaya yang sama meski penanganan pasien berbeda, sehingga rumah sakit tak bisa memberikan perawatan optimal.

"Yang jadi masalah pasien walaupun sama2 diagnosis usus buntu kondisinya beda2/ Yang satu habis operasi pulih, yang satu habis operasi ada infeksi harus masuk ICU. Biayanya BEDA, tapi dibayar sama BPJS-nya SAMA," tulis pengunggah.

Tidak ada durasi maksimal rawat inap BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan, pihaknya tidak membatasi durasi rawat inap peserta JKN maksimal tiga hari.

Menurutnya, BPJS Kesehatan telah menerapkan Janji Layanan JKN di setiap fasilitas kesehatan atau faskes.

Komitmen tertulis itu bertujuan untuk memberikan jaminan kepada pasien tentang waktu dan kualitas pelayanan kesehatan yang akan diterima.

Janji Layanan JKN berisi beberapa poin agar faskes menjamin kenyamanan dan pelayanan pasien tanpa diskriminasi, salah satunya mengenai durasi rawat inap.

"Dalam Janji Layanan JKN tersebut, terdapat beberapa poin utama yang disampaikan, yaitu tidak ada lagi fotokopi berkas, tidak ada batasan hari rawat inap, tidak ada diskriminasi, dan tidak ada iur biaya tambahan bagi pasien JKN," ujarnya, Minggu (8/12/2024).

Rizzky menyampaikan, lamanya durasi rawat inap pasien menyesuaikan kebutuhan medis peserta berdasarkan arahan dari dokter penanggung jawab.

Apabila dokter menyatakan pasien BPJS Kesehatan sudah sembuh atau terkendali penyakitnya, maka baru boleh dipulangkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved