UMP 2025
Pemerintah Umumkan Kenaikan UMP 2025, Simak Rinciannya di Setiap Provinsi!
Pengumuman UMP 2025 dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat 29 November 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Pengumuman UMP 2025 dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat 29 November 2024.
"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," ujar Prabowo di Istana Negara.
UMP 2025 dirancang sebagai jaminan pengamanan sosial, khususnya bagi pekerja yang belum berkeluarga atau bekerja di bawah 12 bulan, dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.
Untuk upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, penentuan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
"Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," tambah Prabowo.
Kenaikan ini ditetapkan setelah rangkaian rapat di Istana Kepresidenan yang melibatkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat terkait lainnya.
Dalam penyusunan UMP, pemerintah mempertimbangkan aspirasi buruh dan pengusaha untuk menyeimbangkan peningkatan pendapatan pekerja serta menjaga daya saing usaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen, namun pemerintah memutuskan kenaikan lebih tinggi untuk memperkuat daya beli pekerja.
“Kami ingin memastikan kenaikan UMP dapat memenuhi kebutuhan buruh sekaligus tidak membebani pengusaha,” ujar Yassierli.
Pemerintah menargetkan aturan terkait UMP 2025 selesai pada akhir November atau paling lambat awal Desember 2024, dengan harapan dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak terkait.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa upah minimun sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera terbit.
• Bansos BPNT Desember 2025 Dimulai, Simak dan Syarat Terima Bansos Sembako Bulan Ini!
UMP 10 tertinggi di berbagai provinsi setelah kenaikan 6,5 persen.
1. DKI Jakarta Rp5.067.381,00 menjadi Rp5.396.760
2. Papua Rp4.024.270,00 menjadi Rp4.285.847
3. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000,00 menjadi Rp3.876.600
4. Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 menjadi Rp3.775.425
5. Aceh Rp3.460.672,00 menjadi Rp3.685.615
6. Sumatra Selatan Rp3.456.874,00 menjadi Rp3.681.570
7. Sulawesi Selatan Rp3.434.298,00 menjadi Rp3.657.527
8. Kepulauan Riau Rp3.402.492,00 menjadi Rp3.623.653
9. Kalimantan Utara Rp3.361.653,00 menjadi Rp3.580.160
10. Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 menjadi Rp3.579.313
• CEK Berapa UMK Sanggau 2024 Lengkap Besaran Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Sanggau Berapa Persen
Daftar UMP seluruh provinsi tahun 2025
- Sumatera Utara
UMP 2024: Rp 2.809.915
- Aceh
UMP 2024: Rp 3.460.672
- Jambi
UMP 2024: Rp 3.037.121
- Bangka Belitung
UMP 2024: Rp 3.640.000
- Jawa Timur
UMP 2024: Rp 2.165.244,30
- Nusa Tenggara Barat
UMP 2024: Rp 2.444.067
- Maluku Utara
UMP 2024: Rp 3.200.000
- Bali
UMP 2024: Rp 2.813.672
- Sumatera Barat
UMP 2024: Rp 2.811.449,27
- Sulawesi Barat
UMP 2024: Rp 2.914.958
- Kalimantan Selatan
UMP 2024: Rp 3.282.812
- Sulawesi Utara
UMP 2024: Rp 3.545.000
- Jawa Barat
UMP 2024: Rp 2.057.495
- Sulawesi Selatan
UMP 2024: Rp 3.434.298
- DKI Jakarta
UMP 2024: Rp 5.067.381
- Lampung
UMP 2024: Rp 2.716.496,33
- Riau
UMP 2024: Rp 3.294.625
- Kepulauan Riau (Kepri)
UMP 2024: Rp 3.402.492
- Kalimantan Timur
UMP 2024: Rp 3.360.858
• RESMI Aturan Upah Minimum 2025 Terbaru Gaji Naik dan Pesan Kemnaker untuk Gubernur Seluruh Indonesia
- Kalimantan Barat
UMP 2024: Rp 2.702.616
- DI Yogyakarta (DIY)
UMP 2024: Rp 2.125.897,61
- Sulawesi Tenggara
UMP 2024: Rp 2.885.964
- Sulawesi Tengah
UMP 2024: Rp 2.736.698
- Jawa Tengah
UMP 2024: Rp 2.036.947
- Sumatera Selatan
UMP 2024: Rp 3.456.874
- Bengkulu
UMP 2024: Rp 2.507.079
- Banten
UMP 2024: Rp 2.727.812
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP 2024: Rp 2.186.826
- Kalimantan Tengah
UMP 2024: Rp 3.261.616
- Kalimantan Utara
UMP 2024: Rp 3.361.653
- Gorontalo
UMP 2024: Rp 3.025.100
- Maluku
UMP 2024: Rp 2.949.953
- Papua
UMP 2024: Rp 4.024.270
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.