UMP 2025

Pemerintah Umumkan Kenaikan UMP 2025, Simak Rinciannya di Setiap Provinsi!

Pengumuman UMP 2025 dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat 29 November 2024. 

Editor: Peggy Dania
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi gaji.UMP 2025 dirancang sebagai jaminan pengamanan sosial, khususnya bagi pekerja yang belum berkeluarga atau bekerja di bawah 12 bulan, dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen.

Pengumuman UMP 2025 dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat 29 November 2024. 

"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," ujar Prabowo di Istana Negara.

UMP 2025 dirancang sebagai jaminan pengamanan sosial, khususnya bagi pekerja yang belum berkeluarga atau bekerja di bawah 12 bulan, dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.

Untuk upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, penentuan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

"Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," tambah Prabowo.

Kenaikan ini ditetapkan setelah rangkaian rapat di Istana Kepresidenan yang melibatkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat terkait lainnya.

Dalam penyusunan UMP, pemerintah mempertimbangkan aspirasi buruh dan pengusaha untuk menyeimbangkan peningkatan pendapatan pekerja serta menjaga daya saing usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen, namun pemerintah memutuskan kenaikan lebih tinggi untuk memperkuat daya beli pekerja.

“Kami ingin memastikan kenaikan UMP dapat memenuhi kebutuhan buruh sekaligus tidak membebani pengusaha,” ujar Yassierli.

Pemerintah menargetkan aturan terkait UMP 2025 selesai pada akhir November atau paling lambat awal Desember 2024, dengan harapan dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak terkait.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa upah minimun sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera terbit.

Bansos BPNT Desember 2025 Dimulai, Simak dan Syarat Terima Bansos Sembako Bulan Ini!

UMP 10 tertinggi di berbagai provinsi setelah kenaikan 6,5 persen.

1. DKI Jakarta Rp5.067.381,00 menjadi Rp5.396.760 

2. Papua Rp4.024.270,00 menjadi Rp4.285.847 

3. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000,00 menjadi Rp3.876.600 

4. Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 menjadi Rp3.775.425 

5. Aceh Rp3.460.672,00 menjadi Rp3.685.615 

6. Sumatra Selatan Rp3.456.874,00 menjadi Rp3.681.570 

7. Sulawesi Selatan Rp3.434.298,00 menjadi Rp3.657.527 

8. Kepulauan Riau Rp3.402.492,00 menjadi Rp3.623.653 

9. Kalimantan Utara Rp3.361.653,00 menjadi Rp3.580.160 

10. Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 menjadi Rp3.579.313

CEK Berapa UMK Sanggau 2024 Lengkap Besaran Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Sanggau Berapa Persen

Daftar UMP seluruh provinsi tahun 2025

  • Sumatera Utara

UMP 2024: Rp 2.809.915

  • Aceh

UMP 2024: Rp 3.460.672

  • Jambi

UMP 2024: Rp 3.037.121

  • Bangka Belitung

UMP 2024: Rp 3.640.000

  • Jawa Timur

UMP 2024: Rp 2.165.244,30

  • Nusa Tenggara Barat

UMP 2024: Rp 2.444.067

  • Maluku Utara

UMP 2024: Rp 3.200.000

  • Bali

UMP 2024: Rp 2.813.672

  • Sumatera Barat

UMP 2024: Rp 2.811.449,27

  • Sulawesi Barat

UMP 2024: Rp 2.914.958

  • Kalimantan Selatan

UMP 2024: Rp 3.282.812

  • Sulawesi Utara

UMP 2024: Rp 3.545.000

  • Jawa Barat

UMP 2024: Rp 2.057.495

  • Sulawesi Selatan

UMP 2024: Rp 3.434.298

  • DKI Jakarta

UMP 2024: Rp 5.067.381

  • Lampung

UMP 2024: Rp 2.716.496,33

  • Riau

UMP 2024: Rp 3.294.625

  • Kepulauan Riau (Kepri)

UMP 2024: Rp 3.402.492

  • Kalimantan Timur

UMP 2024: Rp 3.360.858

RESMI Aturan Upah Minimum 2025 Terbaru Gaji Naik dan Pesan Kemnaker untuk Gubernur Seluruh Indonesia

  • Kalimantan Barat

UMP 2024: Rp 2.702.616

  • DI Yogyakarta (DIY)

UMP 2024: Rp 2.125.897,61

  • Sulawesi Tenggara

UMP 2024: Rp 2.885.964

  • Sulawesi Tengah

UMP 2024: Rp 2.736.698

  • Jawa Tengah

UMP 2024: Rp 2.036.947

  • Sumatera Selatan

UMP 2024: Rp 3.456.874

  • Bengkulu

UMP 2024: Rp 2.507.079

  • Banten

UMP 2024: Rp 2.727.812

  • Nusa Tenggara Timur (NTT)

UMP 2024: Rp 2.186.826

  • Kalimantan Tengah

UMP 2024: Rp 3.261.616

  • Kalimantan Utara

UMP 2024: Rp 3.361.653

  • Gorontalo

UMP 2024: Rp 3.025.100

  • Maluku

UMP 2024: Rp 2.949.953

  • Papua

UMP 2024: Rp 4.024.270

 (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved