UMP 2025

Daftar Lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi Indonesia, Resmi Naik 6,5 Persen!

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen . 

Editor: Peggy Dania
Dok. Kompas.com
Ilustrasi UMP 2025 terbaru. RESMI Naik! Besaran UMP 2025 Terbaru Lengkap Rincian Gaji Buruh, Karyawan hingga Pekerja.Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen .  Keputusan kenaikan UMP ini diambil setelah melalui diskusi mendalam dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan serikat buruh.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen . 

Keputusan kenaikan UMP ini diambil setelah melalui diskusi mendalam dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan serikat buruh. 

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendengarkan dan memenuhi aspirasi pekerja. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Tenaga Kerja Yassierli menegaskan bahwa penghitungan UMP tetap mengikuti mekanisme dan formula yang berlaku, namun mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.

Dilansir dari Kompas.com adapun pemerintah menetapkan penghitungan UMP 2025 Setiap Provinsi Naik 6,5 persen

Dengan kenaikan ini, UMP di 38 provinsi akan mengalami penyesuaian. 

RESMI Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen Lengkap Besaran Rincian dan Rumus Menghitung Gaji

Contohnya, DKI Jakarta yang sebelumnya memiliki UMP sebesar Rp5.067.381, kini naik menjadi Rp5.396.760. 

Sementara itu, Papua dan beberapa wilayah lainnya akan mencapai angka Rp4.285.847 setelah penyesuaian. 

Provinsi lain seperti Jawa Tengah juga mendapatkan kenaikan dari Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348,55.

Kenaikan UMP 2025 ini diharapkan dapat membantu pekerja menghadapi tantangan ekonomi, terutama dengan meningkatnya biaya hidup. 

Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat yang secara tidak langsung dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

Pemerintah juga meminta pengusaha untuk mematuhi ketentuan baru ini demi mendukung stabilitas hubungan industri.

Berikut daftarnya per 3 November 2024:

Berikut Daftar Lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi Jika Naik 6,5 persen

1. DKI Jakarta Rp5.067.381,00 naik jadi Rp5.396.760

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved