UMP 2025

Pemerintah Umumkan Kenaikan UMP 2025, Berapa Perbedaan Kenaikan UMP Tiap Provinsi? 

Kenaikan ini merupakan langkah penting dalam upaya menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025, Kenaikan ini merupakan langkah penting dalam upaya menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.IDD - Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.

Kenaikan ini merupakan langkah penting dalam upaya menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor. 

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi pasar tenaga kerja di masing-masing provinsi.

Dalam pengumuman yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, keputusan untuk menaikkan UMP 2025 sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Salah satu prinsip yang mendasari kenaikan ini adalah untuk memastikan agar pekerja mendapatkan upah yang sebanding dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

• Pemerintah Umumkan Kenaikan UMP 2025, Simak Rinciannya di Setiap Provinsi!

Berapa Perbedaan Kenaikan UMP Tiap Provinsi? 

Kenaikan UMP 2025 tidak berlaku secara seragam di seluruh Indonesia.

Dikutip dari kompas,com Setiap provinsi mengalami kenaikan dengan persentase yang berbeda, disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal. 

Provinsi dengan ekonomi lebih maju, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, diperkirakan akan mengalami kenaikan yang lebih besar dibandingkan provinsi lainnya.

Sebaliknya, provinsi dengan tingkat ekonomi yang lebih rendah mungkin akan mendapatkan kenaikan yang lebih moderat.

Contohnya, UMP DKI Jakarta diperkirakan akan mengalami kenaikan sekitar 6 persen, sedangkan provinsi lain seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur mendapatkan kenaikan sekitar 5 persen.

Angka ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan pengupahan di seluruh wilayah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah yang masih berkembang.

Dengan kenaikan UMP 2025 ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan memastikan bahwa tenaga kerja Indonesia mendapatkan upah yang layak dan setara dengan kebutuhan hidup yang semakin meningkat. 

Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong para pekerja untuk tetap berkomitmen dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja mereka, serta mendukung stabilitas sosial dan ekonomi di seluruh negeri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved