Info Stimulus

8 Jenis Bantuan Sosial Pencairan Setelah Pilkada 2024, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Proses pencairan bansos mungkin sedikit tertunda karena fokus pemerintah pada pelaksanaan Pilkada.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi sejumlah bantuan sosial atau bansos yang masih ada pencairan kepada KPM pasca Pilkada 2024.Setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, banyak masyarakat yang menantikan pencairan berbagai jenis bantuan sosial atau bansos. Pemerintah perlu memastikan data penerima manfaat akurat dan up-to-date, sementara pihak bank penyalur perlu melakukan persiapan untuk pencairan dana. 

4. Bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Yatim Piatu: 

Bantuan khusus yang diberikan kepada anak yatim dan piatu.

5. Cadangan Beras Pemerintah (CBP):

Bantuan beras yang diberikan kepada masyarakat miskin.

6. Bantuan untuk Keluarga Rawan Stunting:

Bantuan berupa makanan bergizi untuk mencegah stunting pada anak.

7. Kartu Indonesia Pintar (KIP):

Bantuan untuk biaya pendidikan anak sekolah.

8. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD):

Bantuan yang bersumber dari dana desa.

Berdasarkan informasi terkini, beberapa jenis bansos seperti PKH dan BPNT yang disalurkan melalui KKS masih dalam proses pencairan.

Cara dan Syarat Bisa Lolos Program PENA Kemensos, Bantuan Sosial Untuk Pelaku Usaha 2025!

Penerima Bantuan Sosial

Penerima bantuan sosial (bansos) di Indonesia umumnya terdiri dari kelompok masyarakat yang paling terdampak oleh kesulitan ekonomi atau yang berada dalam kondisi rentan. 

Keluarga Miskin dan Sangat Miskin

Keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang memenuhi kriteria miskin berdasarkan pendapatan rendah dan tingkat kesejahteraan yang terbatas.
Pekerja Informal dan Terdampak PHK

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved