Info Stimulus

8 Jenis Bantuan Sosial Pencairan Setelah Pilkada 2024, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Proses pencairan bansos mungkin sedikit tertunda karena fokus pemerintah pada pelaksanaan Pilkada.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi sejumlah bantuan sosial atau bansos yang masih ada pencairan kepada KPM pasca Pilkada 2024.Setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, banyak masyarakat yang menantikan pencairan berbagai jenis bantuan sosial atau bansos. Pemerintah perlu memastikan data penerima manfaat akurat dan up-to-date, sementara pihak bank penyalur perlu melakukan persiapan untuk pencairan dana. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, banyak masyarakat yang menantikan pencairan berbagai jenis bantuan sosial atau bansos.

Pemerintah perlu memastikan data penerima manfaat akurat dan up-to-date, sementara pihak bank penyalur perlu melakukan persiapan untuk pencairan dana.

Proses pencairan bansos mungkin sedikit tertunda karena fokus pemerintah pada pelaksanaan Pilkada.

Diperkirakan pencairan bansos akan dilakukan secara bertahap setelah pelaksanaan Pilkada.

Namun, waktu pencairan yang pasti untuk setiap jenis bansos dan setiap daerah dapat berbeda-beda.

Pemerintah terus berkomitmen untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pada artikel ini, akan membahas beberapa jenis bantuan sosial yang diperkirakan akan cair setelah Pilkada, serta perkembangan terkini terkait pencairannya.

Update Pencairan Bantuan Sosial Desember 2024, Sima Alur dan Syarat Mengajukan Jadi KPM!

Beberapa jenis bantuan sosial yang diperkirakan akan cair setelah Pilkada antara lain:

1. Program Keluarga Harapan (PKH):

Bantuan tunai bersyarat ini ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan. 

Pencairan PKH biasanya dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): 

Bantuan ini diberikan dalam bentuk kartu yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di sejumlah agen.

3. Bantuan Sosial Tunai (BST):

Bantuan tunai yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam atau pandemi. 

Baca juga: Pencairan PKH 2024 KPM Lansia, Solusi Bantuan Sosial Lansia dan Penyandang Disabilitas, Cek Disini!

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved