Pilkada Landak 2024

Bawaslu dan KPU Landak Bersama Tim Gabungan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Paslon di Masa Tenang

Ketua Bawaslu Landak, Barto Agato Dirgo mengatakan, penertiban dibagi dalam empat tim yang menyisir seluruh wilayah hingga ke Kecamatan. 

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON
Tim gabungan Pokja, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang pada Minggu 24 November 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak, bersama tim gabungan Pokja, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang pada Minggu 24 November 2024.

Tim mulai melakukan penyisiran dan menurunkan APK Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024, yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Landak secara serentak.

Penertiban ini dilakukan karena saat ini telah memasuki tahapan tiga hari masa tenang yang dimulai 24-26 November 2024. 

Seluruh APK yang masih terpasang baik APK calon Bupati dan Wakil Bupati, maupun calon Gubernur dan Wakil Gubernur, langsung diturunkan petugas. 

Ketua Bawaslu Landak, Barto Agato Dirgo mengatakan, penertiban dibagi dalam empat tim yang menyisir seluruh wilayah hingga ke Kecamatan. 

Memasuki Masa Tenang, PPK dan Panwascam Benua Kayong Tertibkan Alat Peraga Kampanye

"APK itu sebagaimana peraturan perundang-undangan, tiga hari masa tenang itu sudah harus bersih. Jadi Bawaslu bersama tim yang ada di Kabupaten Landak, tim pokja penertiban APK kita lakukan dalam waktu tiga hari," ujar Barto. 

Penertiban akan ditargetkan selesai dalam satu hari, sebab APK paslon sudah harus dipastikan bersih satu hari sebelum hari pelaksanaan pencoblosan surat suara. 

Selain petugas Panwaslu Kecamatan yang turut dikerahkan menyisir APK, telah disediakan pula kendaraan di setiap Kecamatan untuk mengangkut APK yang telah diturunkan. 

APK yang telah diturunkan akan dibawa ke kantor Bawaslu baik tingkat Kabupaten maupun Kecamatan. 

"Bahwa APK selama tiga hari masa tenang sebelum hari pemilihan sudah harus bersih. Jadi tidak ada lagi APK yang ada di wilayah-wilayah Kabupaten Landak," ucapnya. 

Selain itu, selama masa tenang ini media massa baik elektronik, cetak, online serta media sosial tidak lagi diperbolehkan menyiarkan materi kampanye paslon. 

Masyarakat juga dilarang menyebarkan berita bohong, kampanye hitam dan lainnya yang berpotensi menciptakan suasana tidak kondusif menjelang pemilihan. 

"Kemudian dilarang kepada warga masyarakat untuk mengganggu, menghalangi hak pilih orang lain. Jadi kekuasaan hak suara itu ada kepada pemilik suara, mereka diberi kemerdekaan menentukan hak pilih mereka sampai tanggal 27 November nanti," imbuhnya. 

Barto juga mengingatkan kepada paslon maupun tim pemenangan bahwa tidak ada alasan sosialisasi maupun pertemuan tertutup, selama berlangsungnya masa tenang. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved