Breaking News

Pilkada Ketapang 2024

Memasuki Masa Tenang, PPK dan Panwascam Benua Kayong Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Atika menjelaskan, penertiban dilakukan dua tahap. Pertama penertiban APK yang difasilitasi KPU, kemudian, penertiban APK yang dipasang oleh tim paslo

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
PPK dan Panwascam Benua Kayong Ketapang saat menertibkan APK di sejumlah titik di Kecamatan Benua Kayong. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama Panwascam Benua Kayong melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, Sabtu 23 November 2024 malam.

Penertiban dilakukan di semua titik pemasangan APK yang tersebar di Kecamatan Benua Kayong, terutama APK yang difasilitasi KPU Ketapang

Ketua PPK Benua Kayong Nur Atika mengatakan, penertiban APK dilaksanakan pihaknya lantaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ketapang Tahun 2024 telah memasuki hari atau masa tenang. 

"Menjelang masa tenang atau H-3, kita di PPK dan Panwas diinstruksikan KPU dan Bawaslu untuk menertibkan seluruh APK yang terpasang di Benua Kayong," kata Atika, Minggu 24 November 2024 pagi.

Atika menjelaskan, penertiban dilakukan dua tahap. Pertama penertiban APK yang difasilitasi KPU, kemudian, penertiban APK yang dipasang oleh tim paslon. 

Masa Tenang, Masyarakat dan Paslon Jaga Kamtibmas dan Tak Kampanye

"APK yang difasilitasi KPU kita tertibkan malam tadi dipimpin PPK. Sedangkan APK yang dipasang timses digelar hari ini dan dipimpin Panwascam. Jadi semuanya kita lakukan secara bersama - sama," jelasnya.

Ia berharap, mulai hari ini, selain penyelenggara, tim ataupun simpatisan para paslon, juga ikut berpartisipasi menertibkan APK yang dipasang masing - masing paslon. 

"Kita harap para timses dan simpatisan masing - masing paslon, dapat turut serta ikut menertibkan APK yang dipasang," harapnya.

Sementara itu, Ketua Panwascam Benua Kayong Fachrul Rizal mengungkapkan, tentang pentingnya penertiban APK pada saat masa tenang.

"Pada saat masa tenang, tidak diperbolehkan adanya kegiatan kampanye, baik dalam bentuk APK maupun bentuk lainnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 pasal 39 ayat 3 bahwa APK sudah harus ditertibkan tiga hari sebelum menjelang pemilihan," tegasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved